MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat merespon positif terhadap keluarnya SE (Surat Edaran) Bersama terkait penggunaan dan aturan Sound Horeg di Jawa Timur. Menurut Wahyu, poin-poin pada SE Bersama tersebut secara umum sangat sesuai dengan apa yang telah ia kehendaki sejak dulu di Kota Malang.
Yakni tidak melarang total Sound Horeg dan harus memenuhi sejumlah aturan seperti tingkat kebisingan maupun tempat yang digunakan.
“Sebetulnya seperti yang saya inginkan, tidak melarang total tapi harus ada aturan aturan yang diikuti. Tempatnya harus dilihat, desibelnya (tingkat kebisingannya) juga harus dilihat. Nanti kami akan rapat dengan Forkopimda, apakah perlu dikeluarkan SE Bersama juga antara saya, Kapolresta dan Dandim,” ungkap Wahyu, Minggu (10/8).
Menurut Wahyu, selama ini sejumlah hal yang diresahkan oleh masyarakat terhadap Sound Horeg itu juga telah dikaji. Selain tingkat kebisingan maupun lokasi tempat dilakukannya Sound Horeg, faktor lain yang diresahkan adalah kegiatan negatif yang banyak menyertainya.
“Terutama jangan sampai ada ikutan lain. Ada penari yang seronok, lalu ada minuman keras dan sebagainya. Jadi ini hampir sama seperti imbauan saya saat awal dulu supaya tidak ada penari seksi yang seronok begitu,” tambah dia.
Sebagai informasi, Forkopimda Jawa Timur telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 pada tanggal 6 Agustus 2025.
Aturan ini dirancang sebagai pedoman bersama untuk memastikan penggunaan Sound Horeg di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di wilayah Jawa Timur.
Wahyu pun berharap dengan keluarnya SE Bersama antara Gubernur, Kapolda dan Pangdam ini setidaknya masyarakat bisa mengikutinya dengan baik. Terlebih di masa bulan Agustus yang masih terbuka kesempatan untuk menggelar karnaval yang berpotensi menggunakan Sound Horeg.
“Saya harap ya sewajarnya saja. Yang penting jangan sampai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Semua sudah ada aturannya, jadi kami harap masyarakat bisa mematuhi,” tutupnya. (ian/aim)