spot_img
Thursday, May 22, 2025
spot_img

Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menahan ijazah para pekerjanya. Hal itu disampaikannya menyusul laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau denda Rp50 juta,” kata Eri di Surabaya, Kamis (17/4).

Eri merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai bentuk jaminan.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah. Posko ini menyediakan pendampingan dari advokat dan tim hukum, dan para korban diminta segera melaporkan kasusnya sesuai wilayah hukum perusahaan.

“Pemkot tidak akan tinggal diam. Kami akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi,” ujar Eri.

Ia bahkan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Disperinaker Kota Surabaya pun diminta untuk memeriksa seluruh perusahaan di wilayahnya.

“Jika izinnya lengkap, silakan beroperasi. Namun jika tidak berizin, akan kami periksa. Saya tidak ingin satu-dua perusahaan yang melanggar justru merusak citra ratusan perusahaan lain di Surabaya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tegas ini diambil demi menjaga iklim usaha yang sehat serta memberi kepastian hukum bagi para investor dan pekerja di Surabaya.

“Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti menahan ijazah, izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” tegas Eri. (ntr/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img