MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji akhirnya angkat suara terkait polemik Mie Gacoan yang terjadi belakangan ini. Sutiaji menyebut, dari Mie Gacoan memang sudah mengajukan pengurusan analisa dampak lalu lintas (Andalalin). Namun selama hal itu belum selesai, maka tidak boleh ada aktivitas operasional.
Sebelumnya, Mie Gacoan sudah menyiapkan opening pada 23 Juni kemarin, melalui banner besar yang dipasang di depan restonya. Tapi kemudian di turunkan Satpol PP Kota Malang karena perizinannya belum tuntas dan tidak boleh ada aktivitas.
“Maka hari ini (kemarin, red) saya mohon tidak ada proses, tidak ada yang namanya kegiatan sebelum klir. Kalau beroperasi, saya yakin nanti tidak berani dia. (kalau berani) ya ditutup. Kita itu harus komitmen dan konsisten,” tegas Sutiaji ditemui ketika Sambang Warga, Jumat (23/6) kemarin.
Ia juga menegaskan, meski pihak Mie Gacoan sudah memiliki konsultan untuk kajian Andalalin, tapi juga tetap harus mengikuti mekanisme. Kajian dari pihak Mie Gacoan akan dipadukan juga dengan kajian akademik dari kalangan profesional. Pihaknya melakukan ini bukan untuk menghambat investasi, namun semua di mata hukum sama. Sehingga semua memiliki hak dan kewajiban yang sama.
“Kami terima kasih Mie Gacoan memberikan kontribusi pajak yang tidak sedikit dan termasuk tenaga kerja. Akan tetapi ada kaidah-kaidah hukum yang harus dipatuhi juga,” tutur Sutiaji.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menambahkan, setelah menerima pengajuan dari Mie Gacoan, pihakya bakal melakukan kajian dan pembahasan. Biasanya hal ini membutuhkan waktu sekitar satu dua Minggu.
“Dalam hal ini permohonan itu kita minimal beri percepatan, informasi yang tepat, itu yang perlu kami sampaikan pada mereka. Mengenai bagaimana teknisnya, kajian bagaimana, tentu ada prosedur yang kita lalui. Insya Allah, karena ada percepatan, kami secara internal akan dibahas dulu. Memang memberikan investasi, tenaga kerja, namun tidak boleh mengabaikan ketentuannya,” jelas Jaya sapaannya.
Dalam hal ini, Dishub akan mengecek langsung di lokasi, melakukan klarifikasi terhadap kajian yang diajukan, baru kemudian bisa melakukan rekomendasi.
Terpisah, Legal Sosial Isu Mie Gacoan Endhy Budhi S menyampaikan, seperti komitmen yang pernah diutarakan sebelumnya, pihaknya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini pihaknya sudah memproses perizinan Andalalin sesuai dengan permintaan pemerintah. (ian/aim)