Saturday, February 22, 2025

TADARUS

Wali Nikah Sedang Berlayar, Siapa yang Mengakadkan Pengantin?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang

TANYA: Assalamualaikum Wr. Wb. Izin, ada calon kemanten bapaknya meninggal, Wali nikahnya saudara kandung, keberadaannya ada, tempatnya diketahui, cuma posisinya berlayar dihubungi lewat telepon juga bisa mohon petunjuk.

Ema +62 851-0115xxxx

-Advertisement- Pengumuman

JAWAB: Wa’alaikumussalam Wr.Wb. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu rukun nikah adalah adanya wali dari calon mempelai perempuan. Tidak adanya wali dalam pelaksanaan ijab kabul suatu pernikahan menjadikan pernikahan tersebut tidak sah. Adapun orang yang berhak menjadi wali secara berurutan adalah ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah, paman, dan anak laki-lakinya paman.

Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menegaskan; “Wali yang utama adalah ayah, kemudian kakek dari ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah, paman, dan anak laki-lakinya paman, berdasarkan tertib urutan ini.” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, Bandung: Al-Ma’arif, tt., Juz II, h. 51)

Para wali ini dapat berperan sebagai wali sesuai dengan urutan. Artinya bila masih ada orang yang urutannya lebih depan atau lebih dekat dengan mempelai perempuan (wali aqrab) maka orang yang ada pada urutan setelahnya (wali ab’ad) tidak bisa menjadi wali. Sebagai contoh bila masih ada ayah si mempelai perempuan maka kakek, saudara laki-laki dan lainnya tidak bisa menjadi wali nikah. Bila ini dilanggar maka tidak sah akad nikah yang dilakukan.

Penjelasan yang kurang lebih sama juga disampaikan dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 pada pasal 12 dan pasal 13. Hanya saja aturan fikih lebih fleksibel dibanding Peraturan Menteri Agama. Dalam aturan fikih wali nikah yang berada di tempat yang jauh kira-kira 82 kilo meter atau disebut perjalanan yang memperbolehkan qashar shalat, maka wali nikahnya boleh langsung menggunakan wali hakim dengan alasan wali ada di masafah qasr. Sementara pada Peraturan Menteri Agama tidak mengakses wali masafah qasr karena menghindarkan adanya pemalsuan atau rekayasa seolah wali ada di jarak masafah qasr padahal tidak.

Peraturan Menteri Agama 30 Tahun 2024 maupun peraturan sebelumnya, menuntut adanya tawkil wali bil kitabah, atau surat keterangan mewakilkan secara tertulis yang diketahui oleh Kepala KUA setempat tempat wali nikah berada.

Permasalahannya sekarang adalah bagaimana ketika orang yang berhak menjadi wali masih ada namun tidak berada di tempat—sedang pergi di tempat yang jauh— yang tidak mungkin membuat surat keterangan wakil wali nikah yang diketahui oleh Kepala KUA setempat, atau karena alasan kerja wali tidak bisa mendatangi KUA seperti dalam diskripsi pertanyaan, wali nikahnya sedang berlayar.

Secara fikih masalah ini dapat ditemukan solusinya, wali hakim atau mewakilkan perwalian melalui alat komunikasi karena wakil wali bisa dianggap sah meskipun hanya melalui surat maupun komunikasi jarak jauh, berbeda dengan akad nikah yang harus ada pertemuan antara wali dan calon pengantinya.

Tetapi dalam konteks kenegaraaan, membutuhkan administrasi yang bisa diarsipkan sebagai alat bukti terjadinya taukil wali yang formatnya adalah taukil wali bil kitabah atau mewakilkan secara tertulis yang diketahui KUA setempat. Bila memungkinkan ada surat dari Perusahaan tempat saudara yang menjadi wali yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada diatas laut pada tanggal pernikahan, mungkin bisa menggunakan pasal 13 ayat c dan d yang menjelaskan bila wali tidak diketahui keberadaannya atau wali tidak mungkin dihadirkan atau ditemui karena dipenjara maka dapat menggunakan wali hakim. Untuk menegaskan saat akad nikah wali bisa menelpon dan mewakilkan kepada wali hakim. Namun lebih amannya pernikahan ditunda hingga saudara kandung sempat bersandar dan mengirimkan surat taukil wali bil kitabah yang diketahui oleh pejabat setempat dimana ia bersandar. Semoga dimengerti, Wallahu a’lam. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img