MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rp 496 miliar nilai aset milik Pemerintah Kota Malang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2024 ini. Penyelamatan aset dalam jumlah besar ini dilakukan bersama tim
Pemkot Malang, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang hingga Polresta Malang Kota.
Kesuksesan ini juga mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Untuk itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni,PhD., secara langsung mengapresiasi kesuksesan Tim Percepatan Penertiban Aset Kota Malang dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah di Lingkungan Pemkot Malang kemarin, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Senin (2/9).
“Hari ini menggembirakan sekali. Yaitu, bisa berada di sini menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga di Kota Malang. Ini merupakan program nasional. Dan dengan percepatan penertiban aset kolaborasi yang dilakukan daerah seperti ini mampu memberantas praktik merugikan seperti mafia tanah,” tegas Raja Juli Antoni.
Ia sangat mengapresiasi prestasi hampir setengah triliun nilai aset di Kota Malang yang dapat diselamatkan sepanjang tahun 2024 ini. Dengan ini pula ia menegaskan Kota Malang akan segera menjadi Kota Lengkap.
“Insya Allah, pada sekitar tanggal 13 September mendatang Bapak Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono akan hadir di Kota Malang meresmikan Kota Malang menjadi Kota Lengkap. Predikat ini diberikan kepada daerah yang semua jengkal bidang asetnya sudah lengkap tersertifikasi,” jelasnya.
Raja Juli Antoni didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jatim Lampri kemudian menyerahkan secara simbolis sebanyak 41 sertifikat tanah warga, lalu 12 sertifikat paten aset kepada Pemkot Malang, dan 10 sertifikat wakaf. Semuanya berada di wilayah Kota Malang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kresna Fitriansyah., ST., M.Si menegaskan apa yang dicapai di Kota Malang ini merupakan kolaborasi bersama tim. Ia menegaskan segala proses mulai identifikasi, penyelesaian status aset hingga terbit sertfikat memang dilakukan secara sistematis.
Lebih lanjut, Kresna mengungkapkan pembentukan tim percepatan juga membantu kerja penertiban aset lebih efektif dan tepat.
“Kami bersama Pemkot Malang, Kejaksaan Negeri, Polresta Malang Kota sudah membentuk tim percepatan itu. Ke depan tim ini akan tetap menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan penertiban aset yang tersisa,” pungkas Kresna. (ica/red/nug)