MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota Polsek Wonosari menangkap Ribut Lestyorini, 37, warga Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Sabtu (20/1) malam. Dia dibekuk di Indomaret Jalan ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah melakukan pencurian di toko modern ini.
Dia tertangkap basah mencuri satu boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas. “Pelaku tidak dapat mengelak saat semua barang bukti itu ditemukan anggota yang melakukan penggeledahan,” terang Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan kepada wartawan, kemarin.
Perwira pertama Polri ini menerangkan, Ribut, panggilan pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri di Indomaret. Ibu rumah tangga tersebut, juga terekam CCTV di Indomaret lain, Jumat (19/1). Atau sehari sebelum ditangkap. Dijelaskan Adnan, terungkapnya pencurian ini setelah Indomaret melapor pencurian itu.
“Tim audit Indomaret menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin. Salah satu kepala toko, Reno Widiantoro, 32, warga Desa Balesari, Ngajum kemudian memeriksa CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Dari hasil rekaman, diketahui seorang wanita yang melakukan pencurian barang,” tuturnya.
Bahkan, pencurian itu dilakukan secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku. Mengetahui hal ini, Reno kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosari. Dia juga membawa bukti-bukti rekaman CCTV kepada polisi.
Merespon laporan ini, anggota reserse Polsek Wonosari melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya. “Anggota juga mengetahui waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Dan pelaku berhasil dibekuk di Indomaret Wonosari usai melakukan pencurian,” terangnya.
Penyelidikan polisi tidak berhenti begitu saja. Mereka menggeledah rumah Ribut dan berhasil menemukan puluhan alat kosmetik yang dicurinya dari Indomaret. Dia dan barang buktinya pun digiring ke Mapolsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan. “Pelaku mengaku aksinya dilakukan saat situasi minimarket yang ramai di akhir pekan,” ucap Adnan.
“Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket. Ia mengelabuhi penjaga minimarket dengan cara mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Barang-barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya untuk konsumsi pribadi,” urainya.
Kini, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ribut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadapnya, polisi menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya dengan pidana dengan penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya. (tyo/mar)