spot_img
Thursday, May 1, 2025
spot_img

Wanprestasi, Dua Rumah Mewah Permata Jingga Dieksekusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Wanprestasi akibat gagal bayar, dua rumah mewah di  Perum Permata Jingga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang milik Rizal Polopadang dieksekusi. Dilaksanakan atas penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) atas permohonan pemenang lelang Elisabeth Listijani asal Surabaya, Rabu (22/1) kemarin.

Kuasa Hukum Pemohon Lelang Davy Hindranata SH MH mengatakan, objek tersebut dimenangkan oleh prinsipalnya pada April 2024 lalu. Saat itu, tanah dan bangunan seluar  178 meter persegi Blok E nomor 18 dan 16 itu dijaminkan oleh pemilik kepada bank, untuk melakukan peminjaman sejumlah uang.

-Advertisement-

“Kemudian, karena termohon ini gagal bayar terhadap pihak bank, objek tersebut dilelang. Klien kami yang memenangkan lelang senilai Rp 3 miliar, sudah menempuh berbagai langkah dialogis dengan termohon,” jelasnya.

Mulai dari mediasi, permohonan teguran (aanmaning), hingga upaya damai lainnya. Karena tidak ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak, pihak pemenang lelang yakni Elisabeth  memohon pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang nomor 239/10.03./2024-01 yang diterbitkan oleh KPKNL Malang.

“Permohonan lelang ini kami ajukan Agustus 2024 lalu, dan baru ditetapkan 6 Januari 2025 ini. Termohon sempat meminta tambahan waktu satu minggu, untuk mengosongkan rumah secara mandiri. Tetapi waktu yang kami berikan sudah cukup lama, dan klien kami menghendaki untuk dilakukan eksekusi,” tandasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Malang Ramli Hidayat menuturkan, bahwa dengan dibacakannya penetapan eksekusi maka harus dilaksanakan. Meskipun sempat terjadi diskusi dengan termohon yang masih tinggal bersama keluarga, pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan.

“Kami menyampaikan seluruh tahapan telah kami laksanakan. Kemudian sepekan sebelum eksekusi, kami juga telah bersurat. Namun, informasi dari termohon sedang di luar kota, sehingga tidak bisa melaksanakan dan baru tiba hari ini (kemarin, red),” jelasnya.

Namun, karena sudah menjadi ketetapan pihaknya tidak bisa melakukan penundaan tanpa keterangan resmi dari pemohon. “Proses eksekusi berjalan lancar, tanpa hambatan. Kemudian untuk barang, semuanya telah disiapkan dan diamankan di rumah tampung yang ada di kawasan Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak termohon enggan memberikan komentar terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Saat berdialog dengan panitera, pihaknya sempat melakukan negosiasi namun pemohon tetap menghendaki proses eksekusi dilanjutkan.(rex/van)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img