.
Sunday, December 15, 2024

Warga Asing Mencurigakan, Laporkan Ketua RT

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Wakil Bupati Malang Drs. H.Didik Gatot Subroto minta masyarakat    ikut memantau keberadaan lembaga atau orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Ajakan ini disampaikan orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Malang ini kemarin. Saat hadir pada kegiatan sosialisasi Pemantauan Lembaga / Orang Asing di Kabupaten Malang, di Pendopo Kecamatan Wagir,Rabu (10/8) kemarin.

“Jangan terlena saat ada warga negara asing. Tetap harus dilakukan pengawasan. Jika memang keberadaannya mencurigakan, warga jangan segan segera melapor ke Ketua RT/RW atau desa.Agar kemudian dilakukan penindakan,’’ kata Didik.

Ditambahkan,  keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Malang  berpotensi sebagai penggerak ekonomi, karena kedatangan mereka dalam rangka investasi. “Tapi tetap perlu diwaspadai.Kedatangan mereka warga asing kemungkinan membawa faham yang sifatnya radikalisme.Dan  bisa membawa keresahan bahkan perpecahan. Maka kita wajib bersama memantau dan waspada terhadap keberadaan orang dan lembaga asing,” tegasnya.

 Analis Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang M Miftakhul Khairy menyebutkan sejak bulan Januari-Juli lalu pihaknya melakukan penindakan kepada 31 warga negara asing. 25 orang dikenakan denda sedangkan enam orang lainnya dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Mereka yang ditindak rata-rata melakukan pelanggaran pada izin tinggal.

“Saat masa tinggalnya habis, mereka memiliki kesempatan melakukan perpanjangan selama 60 hari. Jika lebih dari waktu yang diberikan, maka dikenakan denda Rp 1 juta perhari. Jika sampai dengan satu tahun tidak juga memperpanjang izin, maka dipulangkan  ke tempat asalnya,’’ katanya.(ira/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img