spot_img
Wednesday, September 11, 2024
spot_img

Warga Cakalang Gagalkan Pencurian Motor, Pelakunya Babak Belur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Nasib apes dialami pelaku curanmor di Jalan Cakalang Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. Pelaku yang diketahui bernama Agus Raran, 34, itu babak belur usai aksinya digagalkan warga sekitar yang mengejarnya setelah beraksi, Selasa (16/5) malam.

Kejadian tersebut berawal dari pelaku yang merupakan warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru itu, tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 20.15. Saat itu, seorang pria bernama Yuham Dwi, 39, yang menjadi korbannya, sedang membeli di toko kelontong yang ada di lokasi kejadian.

Saat itu, korban ini memarkir sepeda motornya namun kunci kontaknya masih terpasang. Pelaku yang datang dari arah belakang sepeda tersebut, langsung menyalakan sepeda motor dan mencoba kabur.

Korban yang melihat aksi pelaku, langsung meneriaki maling sambil berlari. Sontak, warga sekitar yang mendengar langsung geger, dan bergegas mengejar pelaku.

Beberapa warga ada yang ikut berlari, ada juga yang mengejar dengan sepeda motor. Sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian, warga berhasil menjatuhkan pelaku. Pelaku sempat jadi sasaran amukan massa, sebelum petugas Polsekta Blimbing yang saat itu langsung meluncur ke lokasi kejadian, setelah mendapatkan laporan warga.

Kapolsekta Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang dalam kondisi babak belur langsung diamankan petugas dari massa, dan dibawa ke Mapolsekta Blimbing.

“Pelaku sedang kami periksa, saat itu pelaku memang sempat melarikan kendaraan milik korban yakni sepeda motor Honda Beat Hitam dengan nopol N-2716-ABM. Saat ini kendaraan tersebut sudah kami amankan, dan korban juga sudah kami minta keterangannya,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Rabu (17/5) pagi.

Danang menyebutkan, bahwa pelaku bukan seorang residivis. Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsekta Blimbing masih terus mendalami kejadian tersebut.

“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Untuk saat ini pelaku kami tahan di rutan Mapolsekta Blimbing, sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (rex/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img