spot_img
Wednesday, May 21, 2025
spot_img

Warga dan Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Gondanglegi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Itulah pribahasa yang tepat untuk buron pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), akhirnya dibekuk kepolisian dan warga saat beraksi di Jalan Murcoyo Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malag, Rabu (2/10) kemarin.

Pelaku yang berhasil diamankan Agung Setiawan, 39, warga Dusun Kedung Rampal Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan. Pria berusia 39 tahun itu diduga telah beraksi melakukan pencurian motor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Malang. Ia telah menjadi buron dan target operasi kepolisian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama usai melakukan aksinya di garasi rumah Rosa Lina, 32, di Jalan Murcoyo Desa Gondanglegi Wetan.

“Aksi pencurian diketahui saat korban mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Dadang, Kamis (3/10) kemarin.

Korban, Rosa Lina kemudian memeriksa sumber suara. Ia kemudian melihat pelaku, Agung sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.

Mengetahui hal itu, Rosa Lina sontak berteriak maling hingga menarik perhatian warga. Pada saat yang bersamaan terdapat petugas kepolisian yang sedang melintas di kawasan tersebut.

“Petugas dan warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di depan Balai Desa Gondanglagi Wetan,” beber Dadang.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dadang, diketahui pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Ia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. (den/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img