.
Thursday, November 21, 2024

Warga Deadline 7 x 24 Jam Peracun Kucing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Misteri matinya belasan kucing liar dan milik warga di Jalan Danau Maninjau Barat Blok B1 Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, memanas. Pemilik kucing yang turut menjadi korban, melayangkan somasi agar terduga pelaku yang memberikan racun mengaku dan menyerahkan diri, saat proses mediasi bersama polisi, Jumat (18/10) kemarin.

Pertemuan yang digagas beberapa pihak tersebut, digelar di rumah Ketua RT setempat. Pembahasan yang turut diikuti Ketua RT, Bambang Priyadi langsung menjurus terhadap kelanjutan peristiwa tersebut.

“Pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi, terkait peristiwa matinya belasan kucing yang diduga ada unsur kesengajaan. Memang kebetulan salah satu kucing yang jadi korban adalah milik saya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Menurutnya, pertemuan ini telah memberikan hasil sementara. Warga sepakat menunggu itikad baik dari terduga peracun belasan kucing tersebut untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sepakat untuk memberikan waktu selama satu minggu, untuk menindaklanjuti hal itu. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada yang mengaku, maka peristiwa ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Sementara itu, hadir sebagai penengah Bhabinkamtibmas Sawojajar Polsekta Kedungkandang Polresta Malang Kota Aiptu Ganief Eko Asianto, turut membenarkan hal tersebut. “Warga sepakat apabila telah melewati batas waktu satu minggu tidak ada yang mengaku, maka warga akan melaporkannya ke kepolisian,” bebernya.

Ia juga turut menegaskan, agar peristiwa seperti ini tidak sampai terulang kembali. “Jangan sampai ada lagi pembunuhan maupun penyiksaan terhadap hewan. Kita tahu bersama, bahwa hewan kucing ini juga termasuk makhluk hidup. Terkait peristiwa ini, memang terduga pelaku masih belum ditemukan,” lanjut Ganief.

Selain proses hukum, ia juga mengatakan ada kesepakatan lain yang dihasilkan. Dari hasil rapat lebih kurang dua jam tersebut, warga juga sepakat apabila ada kucing buang kotoran di sembarang tempat, yang merupakan milik warga bisa ditegur langsung ke pemilik.

“Apabila kucing liar, ini memang diserahkan kepada individu yang merasa dirugikan. Akan tetapi cara menanganinya dari hasil pertemuan tersebut, Ketua RT menyarankan agar pagar rumah warga dapat dipasangi jaring kawat. Ini sebagai cara agar kucing liar tidak dapat masuk ke dalam area rumah,” ungkapnya.

Salah satu pecinta hewan yang turut ikut pertemuan, Yanti mengungkapkan hewan dan manusia bisa hidup berdampingan. “Apabila terjadi over populasi kucing liar bisa dikendalikan dengan cara disterilkan (kebiri, red). Kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Malang,” tandasnya.

Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, sebanyak 16 kucing liar dan peliharaan warga di Jalan Danau Maninjau Barat Blok B1 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mendadak mati. Kematian misterius kucing tersebut dilaporkan terjadi sejak Sabtu (5/10) hingga Kamis (10/10).

Mencuat dugaan, belasan kucing itu mati akibat diracun oleh seseorang tidak bertanggung jawab. Terlihat dari ciri fisik sebelum mati, para kucing ini mengeluarkan cairan berbusa putih pada mulut dan kejang-kejang sebelum akhirnya mati. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img