Saturday, September 13, 2025
spot_img

Warga Desa Belung Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga Dusun/Desa Belung Kecamatan Poncokusumo berinisial AR, 66 tahun, harus diamankan oleh pihak kepolisian. Lansia ini diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun.

Saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman yang menanti AR yang kini telah ditetapkan tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini bermula saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kejadian terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka,” beber Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, kemarin.

Laporan resmi kemudian diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang selang sehari setelah kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada 29 Agustus 2025 lalu.

“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat dan transparan.

“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” imbuhnya.

Bambang menegaskan bahwa, perkara ini menjadi atensi serius aparat melihat korbannya melibatkan anak. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan prosedural.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img