Korban Alami Gangguan Mental Berat
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terdakwa kasus pencabulan, PBS alias Bambang (63), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (21/7) kemarin. Namun, sidang yang mengagendakan tanggapan terdakwa atas permintaan restitusi korban itu diwarnai aksi protes dari orang tua korban dan warga sekitar rumah terdakwa.
Massa yang datang membawa spanduk menyuarakan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Aksi ini digelar di depan Ruang Cakra, tempat berlangsungnya persidangan. Salah satu orang tua korban, menyatakan bahwa anaknya, AR (12), mengalami trauma berat akibat perbuatan terdakwa. Bahkan, AR sudah tiga kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Anak saya sudah masuk RSJ sebanyak tiga kali, dan sampai saat ini gangguan emosionalnya masih sering kambuh. Seperti waktu sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, terdakwa mengelak perbuatan itu saat anak saya diperiksa sebagai saksi, dan sepulang sidang saya jadi pelampiasan amarah anak saya yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Alvina usai sidang.
Ia menambahkan bahwa kondisi psikis anaknya semakin memburuk sejak kejadian. Bahkan saat dikunjungi Kapolresta Malang Kota dan Dinsos Jatim beberapa waktu lalu, anaknya menunjukkan perilaku menyimpang.
“Kami butuh keadilan. Kami tidak tahu jadwal sidangnya seperti apa dan agendanya apa. Kebetulan ini saya cari tahu, dan akhirnya saya bersama beberapa orangtua korban dan warga ikut untuk menyuarakan agar pelaku diadili seberat-beratnya,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan agenda tanggapan terdakwa terhadap permintaan restitusi korban.
“Jadi sebelumnya restitusi ini dibacakan oleh saksi korban A. Dari perhitungan LPSK yang disampaikan kepada PN Malang muncul angka Rp 104 juta untuk saksi A saja. Setelah ini, jadwal pekan depan adalah pembacaan tuntutan dari JPU,” terangnya.
PBS alias Bambang didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kalau berdasarkan aturannya, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” imbuh Dewangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, PBS dilaporkan ke polisi pada Jumat (3/1) atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing berinisial AR (11) dan AA (17), yang berasal dari Kecamatan Lowokwaru. Aksi bejatnya tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di sejumlah tempat umum, termasuk di gedung serbaguna dekat kediaman korban. (rex/aim)