Thursday, October 23, 2025
spot_img

Warga Griyashanta Tolak Bongkar Tembok Jalan Tembus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Ancam Laporkan secara Hukum

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, belum surut. Meski Pemkot Malang melalui Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemangku wilayah untuk merobohkan tembok jalan tembus, warga bersikukuh mempertahankan tembok pembatas yang menutup akses jalan tersebut.

Ketua RT 04 RW 12 Griyashanta, Sugiharso menegaskan lahan yang akan dijadikan akses jalan bukan termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemkot Malang. Ia menilai, PSU yang telah diserahkan oleh pengembang sebelumnya tidak sama dengan PSU kota.

-Advertisement- HUT

“Jalan itu adalah jalan perumahan, bukan jalan kota. PSU-nya memang sudah diserahkan, tapi itu PSU perumahan, bukan PSU kota,” tegasnya, kemarin.


HUT

Menurutnya, langkah Dinas PUPRPKP yang mengirimkan surat pembukaan jalan tersebut tidak memiliki dasar komunikasi yang jelas. Ia mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada Komisi C DPRD Kota Malang, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah menyurati dan datang langsung ke Komisi C untuk meminta rekomendasi soal jalan tembus itu. Tapi tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sugiharso menuding proyek pembukaan jalan itu sarat kepentingan swasta. Ia menduga, proyek tersebut bukan murni untuk kepentingan publik melainkan ada pihak pengembang yang diuntungkan.

“Ini ada indikasi proyek swasta, bukan murni proyek pemerintah. Kalau alasannya mengurai macet, di mana-mana macet tidak hanya di Malang. Kalau sampai dibuka, potensi gratifikasinya besar. Jangan sampai pemerintah justru berpihak pada oligarki,” ujarnya lantang.

Ia bahkan meminta Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menghentikan rencana proyek sebelum menimbulkan konflik yang lebih luas.

“Kami minta Pak Wali Kota hentikan proyek ini. Kalau tidak, warga siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum di Jakarta. Semua bukti sudah disiapkan oleh tim hukum kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang telah melayangkan SP pertama kepada Ketua RW 12 Mojolangu untuk membongkar tembok pembatas tersebut. Surat bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu memberi tenggat tujuh hari sejak diterbitkan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut surat tersebut merupakan langkah persuasif sebelum penindakan lebih lanjut. Jika tembok belum dibongkar, pihaknya akan menerbitkan SP kedua.

“Apabila sanksi administratif dirasa kurang kuat, maka akan ada upaya paksa dari pemerintah. Kami juga akan menggelar perkara dengan melibatkan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan masih akan mengkaji ulang rencana pembangunan jalan tembus tersebut. Kajian dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPUPRPKP, Dishub, dan Satpol PP.

“Kami masih pelajari dulu secara teknis dan administratif sebelum ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Wahyu. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img