MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Try Wahyudi, 45, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap anggota Polsek Dau. Dia dilaporkan melakukan penggelapan dua motor, oleh Uuz Chafidz Nawawi, 36, temannya yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau.
Dua motor itu, ternyata digadaikan pelaku. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mejelaskan, peristiwa ini berawal saat pelaku menemui korban, 20 Februari 2023 lalu. Saat itu, Try meminjam motor Honda Spacy milik Uuz, untuk bekerja selama satu minggu. Untuk memuluskan aksinya, dia menjanjikan sejumlah uang.
“Korban mempercayai perkataan pelaku karena sudah kenal, dan mengiyakan permintaannya dengan kesepakatan segera dikembalikan,” ucap dia, kemarin.
Selang beberapa hari, sambung dia, Try kembali mendatangi korban untuk meminjam motor yang lain. Dikatakan dia, ada temannya yang membutuhkan sewa kendaraan.

Lagi-lagi korban percaya dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang sewa jika memberikan motor Yamaha Xeon miliknya.
“Modus yang digunakan adalah meminjam motor dengan iming-iming akan diberikan uang pengganti Rp 60 ribu setiap hari, korban percaya karena pelaku pernah meminjamkan motor,” terang Taufik.
Alih-alih menepati janji, kepercayaan yang diberikan korban disalahgunakan pelaku. Dia menghilang tanpa kabar. Sadar menjadi korban penipuan yang dilakukan Try, korban lalu melapor ke Polsek Dau. Unit Reskrim Polsek Dau kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabuhi petugas. Tap, saat dia kembali ke rumahnya di Desa Beji, Kecamatan junrejo, Kota Batu, Kamis (11/5) malam, polisi yang sudah menyangggong langusng menggerebeknya,” urai Taufik lagi. Polisi juga menyita motor Yamaha Xeon milik korban.
Sementara Honda Spacy yang sudah dipinjam sebelumnya, digadaikan kepada orang lain. Pelaku dibawa ke Mapolsek Dau untuk diinterogasi. Dihadapan petugas, Try mengakui semua perbuatannya.
Ia mengatakan khilaf dan menyesal atas tindakannya yang merugikan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Try ditahan di sel Polsek Dau. (tyo/mar/mpm)