spot_img
Thursday, April 10, 2025
spot_img

Warga Mendalanwangi Resah Bau Limbah Cair

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sudah sekitar setahun lamanya, warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir merasa resah akibat bau menyengat. Bau menyengat itu berada dari tangki limbah cair yang terparkir di dekat pemukiman hingga warga setempat merasa tidak nyaman.

Tiga kali mediasi ditempuh namun permintaan agar dipindah belum diindahkan. Menurut penelusuran diketahui tangki limbah cair tersebut mulanya berada di RT17 RW05, namun akhirnya dipindah ke RT15. Sulastri, warga RT 17, mengaku merasa bau tidak sedap yang menyengat sudah sejak lama.

-Advertisement- HUT

Dirinya dan sejumlah tetangga merasa bau tersebut membuat tidak nyaman. “Kalau dirasakan baunya sampai pusing di kepala,” ucap Sulastri saat ditemui, kemarin. Beberapa kali, kata dia, warga mengadu ramai-ramai ke kantor desa. Pihak desa juga sudah menyampaikan keresahan warga kepada H. Achmad Fajar, pemiliknya yang juga warga des aitu.

Namun tangki tersebut tak kunjung dipindahkan. Sulastri mengatakan ada sekitar 2-4 tangli yang kerap terparkir dan menimbulkan bau. “Sehari-hari pemiliknya memang berjualan pupuk. Baunya semenjak ada pupuk cair itu, mungkin sekitar satu tahun,” jelasnya.

Kepala Desa Mendalanwangi Syahroni membenarkan bahwa warga sudah resah sejak sekitar setahun yang lalu. Apalagi lokasi awal tangki terparkir di RT17 berdempetan dengan kediaman Syahroni. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali.

“Saat sekali mediasi, tak diindahkan akhirnya warga semakin resah. Bau menguap ke satu RT kena imbasnya. Kami juga sudah berupaya secara kekeluargaan bersilaturahim dan meminta dipindahkan tapi belum dilakukan,” jelasnya.

“Di surat perjanjian, truk tangki diharuskan berada di luar desa dan jauh dari pemukiman. Sekarang sudah mulai komplain lagi karena masih terasa di masyarakat,” jelas Syahroni. Dia menjelaskan limbah cair tersebut berasal dari pabrik penyedap rasa yang diperjualbelikan untuk pupuk cair.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko membenarkan bahwa kesepakatan telah diambil. Yakni pemindahan lokasi yang selama ini dikeluhkan warga ke luar desa. Dia menyebut bahwa rencananya pemilik bakal memindahkan ke wilayah Pakisaji.

“Sudah mediasi tapi belum dipindah. Kita menunggu maksimal satu minggu lagi kalau belum dipindahkan kita datangi lagi,” ucapnya. Dalam hasil mediasi pula, kata Suhandoko, apabila pemilik tak kunjung menjalankan kesepakatan, akan bersedia menerima konsekuensi hukum. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img