MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan menolak adanya makam komersil oleh pengembang. Area makam dengan luas sekitar satu hektare itu sudah disegel oleh warga dan diberikan spanduk penolakan.
Berdasarkan pantauan Minggu (12/1) kemarin, terlihat di lahan makam yang terletak di Dusun Dawuhan itu sudah ada tanda patok untuk dijadikan makam. Sebelumnya, lahan tersebut difungsikan untuk pertanian warga.
“Alasannya (penolakan.red) karena menyangkut namanya kuburan ini tidak sementara, tapi seumur hidup. Yang dari perusahaan itu kalau sudah selesai ya ditinggal. Yang ngurus nanti siapa,” beber Samiran, Ketua RT 07 RW 02 Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan.
Dijelaskan Samiran bahwa sebelum lahan dijadikan makam pihak pengembang inginnya membuat perumahan. Namun tiba-tiba dialihkan menjadi tempat pemakaman.
“Pihak perusahaan tidak terbuka. Sosialisasinya ada, tapi bukan mengumpulkan warga. Cuma dia ketika ada orang tahlilan didatangi,” kata pria berusia 54 tahun tersebut.
Tokoh masyarakat ataupun agama juga sudah didatangi oleh pihak pengembang dan menyampaikan lahan untuk membuat perumahan. Selain itu, sosialisasi dilakukan secara door to door ke warga tanpa sepengetahuan RT, RW, dan perangkat desa.
“Tahu-tahu untuk area makam. Dan juga sudah ada percontohan satu makam ada,” imbuh Samiran sembari menyampaikan makam di sana bisa untuk pemakaman orang mana pun.
“Asalkan bayar. Yang paling murah dipatok Rp 20 juta. Ada juga yang Rp 150 juta. Sudah ada patok-patoknya. Kemungkinan sudah ada yang memesan,” sambungnya.
Patok sebagai tanda sudah ada sejak sekitar setengah bulan yang lalu. Sebelumnya warga memberikan pihak pengembang kesempatan tiga hari untuk tidak melakukan aktifitas pengerjaan.
“Pihak pengembang menyetujui. Tapi diam-diam satu Minggu mendatangkan pekerja lagi. Langsung ditolak oleh warga karena mengabaikan,” kata Samiran.
Sementara itu, Koordinator Warga, Mahmudi menegaskan bahwa pihak pengembang dengan warga, tokoh agama, perangkat Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan ataupun Muspika Tajinan sudah melakukan mediasi.
“Poin dipetisi kami hanya melarang untuk pemakaman. Kalau yang lain gak papa, termasuk perumahan,” kata Mudi, sapaannya.
Pria yang juga sebagai Ketua RW 01 Dusun Dawuhan Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan itu menyebut proyek makam tersebut untuk muslim, tapi memang bukan untuk makam umum.
“Istilahnya memang pemakaman mewah. Yang mereka kiblat kan Al Azhar itu. Dan itu juga salah satu keberatan warga, ” kata Mudi.
Kades Pandanmulyo Kecamatan Tajinan, Sutikno berharap agar situasi segera kembali kondusif oleh adanya penolakan dari warga. Pihak pengembang juga diharapkan dapat mendengar aspirasi warga.
Disampaikan Sutikno, ijin pemakaman tersebut masih sebatas komunikasi saja. Sepengetahuan dirinya, makam tersebut bersifat komersil, bukan untuk umum.
“Dari pihak desa kami komunikasi sudah intens, terutama dengan warga. Kalau kami (desa) siap apabila pengembang dan perwakilan warga mau bermusyawarah. Ini lebih baik,” pungkasnya. (den/jon)