Malang Posco Media, Malang – Pengembang perumahan Puri Cempaka Putih II, PT Multi Graha Kencana Asri siap menyelesaikan urusan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) maksimal pada 1 Desember 2025 mendatang. Meskipun sangat mepet, tersisa kurang lebih dua bulan, developer menerima tuntutan warga Perumahan PCP II RW 6 Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang melakukan demo di depan kantor pemasaran pada Sabtu (20/9) pagi.
Direktur PT Multi Graha Kencana Asri Tri Hadjar Anantoro mengakui, harus menerima tuntutan di tengah desakan warga. Pihaknya akan mencoba melakukan penyelesaian urusan PSU dalam waktu singkat tersebut.
“Ya dengan waktu dua bulan sebenarnya sangat singkat. Tapi karena warga sudah apa, emosi, maka harus kami terima. Dijelaskan seperti apa pun sudah tidak kondusif,” kata Tri Hadjar ditemui Malang Posco Media di Kantor Pemasaran Puri Cempaka Putih II, Sabtu (20/9).
Baru selanjutnya, menurut dia, pihaknya akan berusaha keras untuk melakukan nego ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. “Ya harus nego ke sana. Kalau proses mengapa lamanya split kan kami tidak bisa (menekan) BPN. Tapi semua itu sudah kami lakukan sebelumnya,” jelasnya.
Dia mengakui, bila sudah dua tahun lalu warga meminta penyerahan PSU tersebut. Hal tersebut pun dilanjutkan dengan pengurusan dan menyerahkan berkas ke Dinas PUPR-PKP Kota Malang. Akan tetapi, developer harus menyelesaikan proses split atau pemisahan sertifikat hingga tuntas baru dokumennya akan diverifikasi
“Jalannya itu berproses. Ada sebagian sudah selesai diproses BPN. Tapi mereka (warga) kan tidak tahu duduk persoalan di BPN,” tambahnya.
Menurut dia, ada beberapa berkas yang belum selesai. Akan tetapi warga disebutnya sudah tidak sabar. “Prosesnya yang dua sudah selesai, dua lagi masih belum. Kalau BPN sudah selesai dalam proses split sertifikat, akan kami serahkan ke Dinas PUPRPKP dan akan dibuatkan berita acara penyerahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bila semua berkas untuk pemisahan sertifikat sudah diajukan ke BPN. Namun ada yang perlu dilengkapi. “Sedangkan untuk proses split sertifikat itu yang kita tidak bisa memperkirakan cepat atau tidaknya,” imbuhnya.
Warga RW 6 Perum Cempaka Putih II sendiri melakukan demo ke pengembang Perumahan karena merasa lambatnya penyerahan PSU. Setelah proyek berjalan lebih dari 20 tahun, kondisi sarana prasarana di sana juga mulai rusak. Warga pun sudah menuntut sejak 2022 lalu.
“Kami sudah 2 tahun 8 bulan menunggu. Tapi developer tidak gercep, syarat-syarat belum dipenuhi, terutama soal split sertifikat di BPN. Akhirnya, PSU tidak kunjung diserahkan. Sementara jalan rusak, drainase jebol, banjir tiap tahun, semua diperbaiki warga dengan swadaya. Kami bayar pajak, tapi tidak dapat dana pembangunan. Itu yang bikin warga marah,” tegas Ketua RW 6 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Leo Handoko.
Pada sejumlah blok, aspal jalan memang terlihat mengalami kerusakan parah, aspal mengelupas dan berlubang. Hal ini membuat warga harus menggelontorkan dana pribadi hingga puluhan juta untuk menambal jalan, membangun gorong-gorong dan termasuk memperbaiki penerangan jalan umum (PJU).
Ketua Tim 19 Penyerahan PSU Imam Mucholis, mengatakan, pembangunan aspal yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang justru ditanggung warga. Ia mengaku warga secara sukarela swadaya mengumpulkan uang untuk membuat lingkungannya nyaman.
Namun, kini warga sudah sangat kecewa terhadap developer yang dinilai tidak ada itikad untuk membantu atau menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Contoh, aspal habis Rp 95 juta, developer cuma keluar Rp1,5 juta. Gorong-gorong habis Rp70 juta, developer tidak keluar sepeser pun. Bahkan makam yang seharusnya fasum juga dibeli warga dengan urunan. Semua ini akhirnya kami serahkan ke PUPR. Padahal, kalau PSU diserahkan, mestinya kami bisa dapat dana pembangunan dari APBD. Sayangnya, karena developer macet, dana Rp 60 juta tahun lalu batal cair,” ungkap Imam. (ley/aim)