Kabur Usai Kejadian, Ganti Nopol Mobil untuk Hilangkan Jejak
MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Satlantas Polresta Malang Kota menetapkan Nur Ali Ade Gunawan, 57, sebagai tersangka sejak Minggu (27/2). Warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun ini, menjadi tersangka atas kasus tabrak lari di Jalan Tumenggung Suryo Kecamatan Blimbing yang terjadi Senin (7/2) lalu. Sebelumnya status Nur Ali Ade adalah sebagai saksi.
“Ia (Nur Ali Ade Gunawan, red) ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi.
Senin (7/2) dini hari sekitar pukul 00.30, kecelakaan maut terjadi di Jalan Tumenggung Suryo Kecamatan Blimbing. Tabrakan itu membuat Eko Hadi Kurniawan, warga Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan tewas di lokasi kejadian. Pemuda berusia 21 tahun ini, menjadi korban tabrak lari ketika sedang menyeberang jalan.
Tubuhnya dihantam mobil Ertiga N-1250-KK yang saat itu dikemudikan Nur Ali Ade Gunawan hingga terpelanting ke median jalan. Begitu tersungkur tubuh korban juga ditabrak motor Honda PCX N-2303-ECX yang dikendarai Ruspandi, 50, warga Jalan Sumberkembar Kecamatan Dampit. Sementara usai menabrak Nur Ali langsung kabur dengan mobilnya memanfaatkan situasi jalan yang sepi.
Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota yang mendapat laporan kecelakaan lantas mendatangi lokasi. Lalu mengevakuasi jenazah korban Eko Hadi Kurniawan ke kamar mayat RSSA Malang. Serta melarikan Supandi yang terluka ke rumah sakit. Petugas juga langsung menyelidiki kasusnya dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari CCTV itu kami lantas mendapat data mobil yang kabur usai menabrak. Namun ketika didatangi pemiliknya, ternyata sudah dijual kepada tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itulah, polisi lantas mendatangi rumah tersangka Nur Ali Ade pada Sabtu (19/2). Tersangka ternyata sudah mengganti plat nomor kendaraan menjadi W-1305-WV untuk menghilangkan jejak. Namun polisi tidak bisa tertipu.
Tiga hari kemudian, Nur Ali mendatangi Polresta Malang Kota untuk diperiksa. Dari pengakuannya dini hari itu, dia dalam perjalanan pulang setelah dari Karanglo Singosari. Ketika melintas di TKP, karena kondisi jalan sepi dan gelap apalagi jalanan basah lantaran hujan, menabrak tubuh korban yang sedang menyeberang.
“Usai menabrak korban pengemudi mobil bukannya berhenti dan menolong, sebaliknya malah kabur. Untungnya ada CCTV yang merekam sehingga dengan mudah bisa melacak pelakunya,” tegasnya sembari mengatakan tersangka Nur Ali Ade terancam hukuman enam tahun penjara.(rex/agp)