MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Merasa ditipu, R. Insan Kamil, 54, melaporkan pengusaha asal Malang, Gunadi Yuwono. Pria asal Desa/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang itu dilaporkan karena diduga menggelapkan uang angsuran pinjaman dan dilakukan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (15/11) sore kemarin.
Sebelumnya ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 lalu. Sebelum membuat laporan, Kamil sudah melayangkan somasi ke Gunadi, 17 September 2024, namun tak ada tanggapan.
“Kasus ini berawal dari saya saat itu bermitra dengan Bapak Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Pak Supandi yang memiliki sertifikat tanah sekitar 5 ribu meter persegi, dijaminkam untuk mencairkam uang di koperasi milik Pak Gunadi senilai Rp1,6 miliar,” beber pria yang berprofesi wartawan, ini.
Sebagai bentuk kerjasama, Kamil membayarkan angsuran dari Supandi ke Gunawan. Pada 9 Januari 2019 lalu, melalui rekening Bank BRI milik istrinya, ia melakukan transfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA atas nama Gunadi Yuwono.
Pengiriman dana tersebut merupakan bagian dari pembayaran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut. Namun, usaha ini gagal terealisasi. Sehingga, ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah untuk membebaskan tanggungan.
“Namun, hanya sebatas tawaran saja yang masuk. Tidak sampai terjual, sementara sertifikat di tahan, dan pihak Gunadi ingin menguasai aset tersebut. Sementara, uang saya yang untuk angsuran tidak dianggap. Kalau tidak dianggap seharusnya dikembalikan,” bebernya.
Oleh sebab itu, Kamil sempat membuat surat somasi dan memberikan waktu hingga 25 September 2024 untuk mengembalikan uang tersebut. Sayangnya, batas waktu tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena ada unsur pidana yang dimaksud, laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Kami mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, Jumat (15/11) ini, untuk diminta keterangan. Dan diduga hal itu tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. “Saat ini masih kami selidiki, kami masih akan mengecek surat disposisi dari Polda Jatim untuk memastikan pelimpahan kasus tersebut ke kami,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh saat dikonfirmasi Malang Posco Media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) Gunadi Yuwono menegaskan bahwa ia tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil. “Saya sama Insan Kamil tidak kenal. Insan Kamil hanya bikin karangan aja, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya sama saya,” ujarnya. (rex/aim)