MALANG POSCO MEDIA – Renovasi Stadion Kanjuruhan diperkirakan membutuhkan waktu 16 bulan sejak dimulai pertengahan September nanti. Adalah PT Waskita Karya (Persero) memenangkan tender renovasi stadion homebase tim Arema FC ini. Sepintas tak banyak perubahan dari renovasi selain tampilan luar. Kesepakatan anggaran juga mengalami penyusutan dari yang direncanakan.
Hal tersebut diketahui setelah Pemkab Malang melakukan rapat koordinasi terkait renovasi Stadion Kanjuruhan dengan Kementerian PUPR serta pemenang tender dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (4/9). Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Kepanjen.
Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Rabu (6/9), Bupati Malang M. Sanusi menyampaikan bahwa, dalam renovasi stadion perlu ada monumen dan museum Tragedi Kanjuruhan. “Perlu ada monumen dan museum Tragedi Kanjuruhan, tujuannya agar tragedi ini menjadi pengingat sejarah kepada generasi berikutnya,” ujar Sanusi.
Dalam hasil rapat, proses renovasi diperkirakan memakan waktu sekitar 16 bulan. Namun, Sanusi berharap pengerjaan renovasi tidak sampai waktu yang telah diperkirakan. “Harapannya tidak sampai 16 bulan, jadi sebelum pergantian Presiden RI, Stadion Kanjuruhan sudah terselesaikan,” paparnya.
Penandatanganan kontrak pekerjaan renovasi Stadion Kanjuruhan juga telah dilakukan. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Malang, Direktur Prasarana Strategis Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
Anggaran Renovasi Stadion Kanjuruhan yang semula Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp 390 Miliar turun dengan harga penawaran menjadi Rp 331 Miliar. Menurut catatan Malang Posco Media, anggaran yang disiapkan sejak direncanakan renovasi oleh presiden Joko Widodo Oktober lalu mengalami beberapa kali perubahan.
Anggaran semula sempat diusulkan dengan nilai Rp 1 Triliun, namun menyusut menjadi Rp 580 Miliar. Terakhir lelang proyek dilakukan pemerintah pusat melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektroni (LPSE) dengan proyeksi Rp 390 Miliar. Hingga akhirnya menjadi Rp 331 oleh pemenang tender.
Sanusi menyebut, berkaitan dengan monumen Kanjuruhan dengan icon Gate 13, telah tarmaktub dalam kontrak proyek. Sedangkan rencana pembongkaran dia menyampaikan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Sudah masuk dalam kontraknya menteri PUPR karena yang menangani semuanya dari kementerian. Rencananya mungkin mulai Jumat depan,” jelasnya.
PT Waskita Karya selaku pemenang proyek telah mengeluarkan gambaran hasil dari renovasi stadion. Hasilnya, tidak banyak perubahan yang terjadi utamanya pada bagian penutup. Yakni tak ada penutup untuk tribun lain selain vip. Hal ini tampak dari gambaran desain. Sedangkan bagian luar dan akses keluar masuk mengalami penyesuaian standar keselamatan.
“Iya tidak banyak perubahan, yang diutamakan memang beberapa bagian standar keselamatan. Meski sudah banyak yang menggunakan penutup keseluruhan tribun, namun tidak ada,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, terpisah.
Siapa Waskita Karya?
Mengutip Wikipedia, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan Luar Negeri. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perihal track record Waskita Karya, BUMN yang satu ini sempat jadi perbincangan khalayak umum. Menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi, beberapa bulan lalu. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan, kasus mega korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Namun kasus ini baru dilaporkan pada tahun 2022 karena penyelewengan dana baru terendus. Kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini terungkap saat pimpinan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast mengetahui adanya penyelewengan dana dalam proyek Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Tak hanya itu, mereka juga menemukan beberapa penyelewengan dana di proyek lainnya. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk segera ditelusuri terkait dugaan korupsi dan aliran dananya.
Seperti dikutip dari Suara.com, kasus korupsi berjamaah ini melibatkan 7 orang tersangka yang merupakan jajaran manajemen PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Yang lebih mengagetkan lagi, PT Waskita selaku BUMN di bidang konstruksi di Indonesia menyumbang utang besar, yaitu sebesar Rp 89,11 triliun pada tahun 2020.
Dalam kasus korupsi ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. (tyo/bua)