MALANG POSCO MEDIA – Pemerintah daerah di Malang Raya komitmen akan melaksanakan dan menjaga arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat negara dan ASN tidak menggelar buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Walikota Malang bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait arahan presiden ini.
Begitu juga dengan Bupati Malang akan mengeluarkan SE yang sama. Larangan buka bersama ini sebagai wujud kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir. Pemkot Batu bahkan sudah mengeluarkan SE yang berisi larangan empat poin, salah satunya larangan buka bersama bagi ASN.
Imbauan tidak melaksanakan buka bersama akan diimple[1]mentasikan di Kota Malang. Meski tidak bersifat larangan keras, Pemkot Malang tengah menyusun arahan-arahan bukber ini agar sesuai dengan perintah pemerintah pusat.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji membe[1]narkan adanya arahan meniadakan buka bersama yang sebelumnya dikeluarkan Sekretaris Kabinet RI, 21 Maret 2023 kemarin. “Iya itu sifatnya memang agar kita tidak bereuforia,” tegas Sutiaji saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Kamis (23/3) kemarin.
Ia menegaskan arahan tersebut akan diimplementasikan dalam surat edaran (SE) walikota Malang. Yang kini memang sudah difinalisasi dan akan segera diedarkan secara resmi kepada masyarakat Kota Malang. Imbauannya, masyarakat memang diimbau untuk tidak menggelar bukber.
Dikatakan Sutiaji sesuai arahan Presiden RI, saat ini Indonesia masuk dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Sehingga masih dibutuhkan kehati[1]hatian. “Arahannya seperti itu untuk saling jaga, meskipun kontradiktif dengan dibukanya konser dan event-event lain yang selama ini sudah berjalan. Tetapi kita tetap ikut arahan dan meningkatkan lagi soal bukber ini,” tegas Sutiaji.
Ia menambahkan juga akan mengingatkan seluruh perangkat-perangkat daerah untuk taat arahan pemerintah pusat. Agar saling menjaga kondusivitas daerah menuju masa endemi Covid-19 di masa puasa. Pemkab Malang pun langsung merespon arahan Presiden Jokowi tersebut.
Pemkab Malang akan melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang melakukan buka bersama. “Sesuai arahan dari pusat kami mengikuti. Surat dari Sekretaris Kabinet tadi sudah diteruskan melalui grup WhatsApp Perangkat Daerah oleh bapak Bupati langsung. Yang intinya melarang ASN menggelar maupun menghadiri kegiatan buka bersama,’’ kata Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto.
Mantan Ketua DPRD ini juga mengatakan arahan dari Sekretaris Kabinet tersebut juga diteruskan ke lembaga-lembaga veritikal maupun horizontal. “Jadi tidak hanya berlaku di lingkungan Pemkab Malang saja, di luar itu juga dilarang. Agar hal ini harus ditaati,’’ urainya.
Disinggung jika ada kegiatan yang mendekati waktu buka puasa? Orang nomor dua di Pemkab Malang ini pun meminta agar kegiatan itu diajukan waktunya. “Ini contohnya ada kegiatan rapat atau sosialisasi yang diadakan menjelang kegiatan buka puasa, itu agar diajukan jamnya. Agar nantinya tidak ada salah tafsir. Prinsipnya itu tidak boleh dan semua harus mematuhi,’’ tegasnya.
Dia pun menyebutkan surat dari Sekretaris Kabinet ini akan ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Malang. Surat itu secara resmi akan diteruskan kepada OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, maupun lembaga[1]lembaga vertikal maupun horizontal di wilayah Kabupaten Malang.
Lalu bagaimana jika ada ASN yang melanggar? Didik pun memastikan ada sanksi yang diberikan. Didik sendiri memang enggan berandai-andai terkait hal ini. Tapi jika memang ada ASN yang melanggar, maka sanksi pun akan diberikan. “Untuk sanksinya itu Inspektorat nanti yang akan menangani,’’ tandasnya.
Senada Inspektur Kabupaten Malang Dr Tridiyah Maistuti mengatakan akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak patuh. Termasuk mereka yang melanggar larangan buka bersama. “Pasti ada sanksinya. Jadi jangan main-main, terkait hal ini,’’ tandas Tridiyah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. “Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menin[1]daklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai arahan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah adalah positif sebagai bentuk kewaspadaan. “Apa yang disampaikan oleh bapak presiden satu hal yang positif saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan,” kata Rahmad di Jakarta, Kamis (23/3) kemarin.
Hal tersebut, kata dia, lantaran saat ini masih dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi sehingga diperlukan kehati[1]hatian. “Saat ini masih dalam masa transisi pandemi, dan secara global memang juga belum dinyatakan berakhir, ndak apa-apa saya kira sebagai bentuk rasa kehati-hatian, bentuk kewaspadaan dan bentuk untuk tidak menunjukkan rasa yang berlebihan,” tuturnya.
Dia menilai arahan Presiden tersebut juga sebagai cara untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat lantaran status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Pemerintah per 31 Desember 2022 lalu.
“Meskipun saat ini sudah tidak diberlakukan masa atau tidak diperlukan pembatasan PPKM tetapi kita tetap meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan kesadaran untuk saling menjaga,” katanya.
Untuk itu, Rahmad menyebut masyarakat perlu menjaga aktivitas yang dilakukan tidak berlebihan saat Ramadan mengingat masih dalam masa transisi pandemi Covid-19, serta sebagaimana yang menjadi nawacita dari arahan Presiden terkait peniadaan buka puasa bersama.
“Justru saat ini yang kita gunakan adalah bagaimana bulan Ramadan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan, penuh keba[1]hagiaan, penuh ketakwaan, dan penuh meningkatkan keimanan, dan penuh untuk kita tingkatkan kedekatan kita kepada Sang Khalik,” kata dia.
Selain larangan bukber, tempat-tempat seperti hiburan malam di Kota Malang juga akan mendapatkan pantauan khusus. Karena dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan sesuai imbauan Pemprov Jatim tentang peningkatan dan pemeliharaan Kamtibmas Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi diatur khusus.
“Sub jenis usaha diskotik, usaha kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, panti pijat dan spa diwajibkan untuk menutup atau menghentikan kegiatan usahanya selama bulan puasa ini,” tegas Heru. Untuk itu nantinya Satpol PP bersama dengan jajaran samping lainnya akan melakukan beberapa kegiatan pemantauan, pengawasan hingga patroli.
Pemerintah Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan surat larangan tempat hiburan buka saat Ramadan. Surat tersebut juga sudah dikirimkan kepada para pengelola tempat hiburan. “Betul, selama Ramadan tempat hiburan tidak boleh beroperasi. Ini untuk menghormati bulan Ramadan, dan warga yang menjalankan ibadah puasa,’’ kata Wahyu Hidayat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini mengaku Pemkab Malang tidak segan mencabut izin jika ada pengelola yang bandel dan tetap membuka tempat hiburannya. “Kami minta Satpol PP untuk melakukan patroli. Jika ada yang bandel, harus diberikan peringatan lebih dulu. Jika tetap bandel sanksinya akan dicabut izin usahanya,’’ tandasnya.
Sedangkan Pemkot Batu sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/876/422.011/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 di Kota Batu. Aturan tersebut diterbitkan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan untuk meningkatkan toleransi sesama umat beragama.
“Sesuai isi SE yang ditandatangi oleh Pj Wali Kota Batu ada empat poin yang harus diikuti pelaksanaannya. Pertama tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama bulan Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023,” ujar Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi.
Kedua bagi pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari atau sebelum berbuka puasa selama bulan Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023. Pengelola wajib memasang kain penutup/ tirai agar tidak terlihat di muka umum.
“Selanjutnya poin ketiga kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil atau pemberian takjil gratis dilarang dilaksanakan di badan jalan. Ini agar tidak menggangu lalu lintas. Tidak hanya itu, ASN Pemkot Batu juga dilarang melakukan bukber bersama pada masa transisi endemi Covid-19,” bebernya.
Terakhir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, dan Lurah/Kepala Desa agar melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan. Dalam pelaksanannya bisa berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(ica/ira/eri/ntr/nug/lim)