Malang Posco Media – Imigrasi Kelas I TPI Malang mengajak mewaspadai lembaga orang asing di Malang. Terutama untuk kegiatan yang berpotensi terhadap pelanggaran.
Itu ditegaskan Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Khayri dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing di Pendopo Kecamatan Wagir, Rabu (10/08) lalu. Menurutnya, ada dua potensi pelanggaran.
“Pertama, pelanggaran keimigrasian bisa berupa pelanggaran overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Kedua, bisa karena ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kegiatan yang dilakukan,” ungkap Khayri.
Terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, bisa dikenakan denda biaya overstay atau harus dideportasi ke negara asal. Hingga Juli 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Malang mencatat terdapat 42 pelanggaran yang sudah ditindak dan 6 orang harus dideportasi.
“Kasus overstay biasanya dialami mahasiswa asing. Sementara yang dideportasi terbukti melakukan pelanggaran seperti kasus penyelundupan,” jelasnya.
Hingga Juli 2022 sedikitnya terdapat 310 permohon izin tinggal. Keimigrasian mewajibkan orang asing mempunyai paspor dan visa. Bagi yang mau izin perpanjangan izin tinggal lebih lama, jenisnya bisa izin tinggal kunjungan, tinggal sementara, izin terbatas dan izin tetap.
Dengan ada pemantauan bersama, maka keberadaan orang asing bisa dicegah untuk menimbulkan permasalahan sosial baru di masyarakat. Karena, ada kultur ataupun kebiasaan dalam aktivitas mereka yang kurang tepat dengan lingkungan dimana mereka tinggal.
Untuk diketahui, FGD tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing ini digelar Bakesbangpol Kabupaten Malang. Selain Imigrasi Kelas I TPI Malang, sosialisasi pemantauan lembaga asing juga diberikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. Acara ini juga diikuti pegiat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). (nda/lin)