MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Saat ini sedang musim penghujan. Agar tetap aman selama menghadapi musim tersebut, masyarakat diharap lebih waspada, seperti halnya dalam mengecek instalasi listri secara berkala. Karena akibat dari korsleting listrik, bisa mengakibatkan kebakaran yang berdampak fatal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang Agoes Soebekti. Ia mengatakan, bencana kebakaran akibat korsleting listrik, masih mendominasi penyebab kebakaran di wilayah Kota Malang.
“Seperti halnya, kejadian kebakaran di sambungan listrik Jalan Polowijen II Kecamatan Blimbing Kota Malang, Selasa (3/12) dini hari. Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik rumah, kepada kami sekitar pukul 01.03,” ujarnya.
Menurut laporan, kebakaran melibatkan area seluas dua meter persegi, yang diduga berasal dari korsleting listrik di instalasi rumah tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, namun instalasi listrik rumah mengalami kerusakan.
Tim Damkar segera merespons laporan tersebut dengan sigap. Setelah tiba, tim langsung melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada titik api aktif di lokasi.
“Setelah menerima laporan, kami segera memvalidasi informasi dan mengirimkan empat unit mobil pemadam dengan 15 personel ke lokasi kejadian. Untungnya, api tidak sempat menyebar luas, dan tim hanya perlu mengamankan instalasi listrik yang terbakar,” jelas Agoes.
Tim juga berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memeriksa lebih lanjut kondisi kabel dan instalasi listrik di rumah tersebut. Setelah memastikan area aman dan tidak membahayakan warga sekitar, tim menyelesaikan operasi pada pukul 01.39.
Kebakaran ini tidak menyebabkan kerugian material besar selain kerusakan pada instalasi listrik. Agoes Soebekti mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa instalasi listrik secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang.
“Korsleting listrik menjadi salah satu penyebab utama kebakaran rumah. Kami mengingatkan agar warga memastikan instalasi listrik di rumah mereka dalam kondisi aman,” tambahnya.
UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang tetap siaga 24 jam untuk merespons berbagai insiden darurat di wilayah Kota Malang. “Kami mengimbau segera melaporkan kejadian darurat ke nomor layanan UPT PMK Kota Malang jika terjadi potensi bahaya kebakaran,” pungkasnya. (rex/jon)