MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi penipuan dengan modus menawarkan rumah sebagai tempat kos kembali meresahkan warga Kota Malang. Sempat jadi incaran polisi, Jumat (15/11) lalu, korbannya kembali mendatangi rumah yang dicatut.
Para pelaku menggunakan media sosial untuk memasarkan rumah orang lain tanpa izin, meminta uang muka (DP), lalu memblokir nomor korban setelah menerima pembayaran. Ahmad Fariz, 33, warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, menjadi salah satu pemilik rumah yang dirugikan akibat ulah para pelaku.
“Rumah saya didatangi banyak orang yang bilang sudah membayar DP untuk kos. Padahal rumah ini hanya untuk tempat tinggal saya dan keluarga. Setelah sempat berhenti, kemudian ada lagi korbannya, kasihan,” ujar Fariz.
Ia mengaku telah didatangi sekitar 20 orang sejak Oktober lalu. Mereka mengaku sudah membayar DP untuk sewa kos di rumahnya, padahal rumah tersebut tidak disewakan.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, modus pelaku dimulai dengan mengunggah foto dan alamat rumah Fariz di media sosial, khususnya TikTok. Calon korban yang tertarik akan diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp pelaku dan diminta membayar DP antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Setelah pembayaran, pelaku memblokir nomor korban, sehingga mereka tidak bisa menghubungi kembali.
Fariz menduga pelaku telah melakukan survei terhadap rumahnya, bahkan menggunakan alasan yang tampaknya kredibel kepada korban, seperti mengaku sibuk mengurus bayi—kondisi yang memang sesuai dengan situasi di rumahnya.
Kebanyakan korban adalah mahasiswa yang tertarik karena rumah tersebut dipasarkan sebagai kos yang dekat dengan perguruan tinggi. Hingga kini, Fariz sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini melalui patroli siber dan keterangan saksi.
“Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi dan hasil patroli siber. Untuk masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, khususnya yang mengharuskan pembayaran melalui transfer,” ujar Yudi.
Ia juga mengingatkan agar transaksi dilakukan secara langsung atau menggunakan platform resmi seperti e-commerce atau marketplace terpercaya untuk menghindari modus penipuan serupa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran online, terutama bagi mahasiswa dan masyarakat yang sedang mencari kos atau rumah sewa. Polisi berharap masyarakat yang menjadi korban segera melapor agar kasus ini dapat segera diusut tuntas. (rex/aim)