MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Belakangan keamanan siber menjadi perhatian khusus setelah hebohnya hacker Bjorka yang membobol berbagai informasi pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang juga mewaspadai adanya ancaman ‘cyber crime’ atau kejahatan digital tersebut di dunia perbankan
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan dari sisi aturan pihaknya sudah membuat regulasi untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020
“Salah satunya mengatur tanggung jawab bank untuk memastikan keamanan IT agar nasabah pengguna layanan jasa keuangan perbankan lebih nyaman dan aman dalam bertransaksi,” ujar Sugiarto kemarin.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa transaksi digital saat ini angkanya terus berkembang pada 2021 sebesar Rp 40 ribu triliun dan pada 2022 diperkirapan mencapai Rp 51 ribu triliun.
Para konsumen yang menggunakan jasa layanan perbankan, kini pun diharapkan lebih berhati-hati setiap melakukan transaksi. Saat ini OJK dan perbankan juga terus melakukan edukasi kepada para nasabah, utamanya terhadap modus pencurian data.
“Konsumen perbankan juga perlu waspada jika terdapat iming-iming hadiah atau dari pihak yang mengatasnamakan bank namun ujungnya minta PIN atau On Time Password (OTP),” tambahnya.
Selama periode Agustus ini, setidaknya ada sebanyak 56 pengaduan dari konsumen. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu pada medio yang sama.
“Pada Agustus ini terdapat 56 pengaduan dengan jumlah pengaduan yang diduga penyalahgunaan data terindikasi hanya 1,77 persen atau hanya satu pengaduan,” sebutnya.
Sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 inilah nanti yang akan menjadi acuan untuk pengawasan risikonya. (ian/aim)