spot_img
Saturday, October 5, 2024
spot_img

WhatsApp Dikabarkan Siap Jadi Aplikasi Pesan Lintas Platform

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – WhatsApp dilaporkan tengah mengembangkan fitur baru mengirim pesan lintas platform yang disebut “Pesan dari Pihak Ketiga,” seperti yang terlihat dalam pembaruan WhatsApp beta untuk Android (versi 2.23.19.8).

Saat ini, layar lintas platform WhatsApp belum aktif dan tidak dapat diakses oleh pengguna, seperti yang dilaporkan oleh WABetaInfo dan The Verge pada hari Senin. Meskipun begitu, judul fitur ini menjadi indikasi yang kuat bahwa ini mungkin merupakan langkah awal untuk membuat aplikasi pesan yang dienkripsi oleh Meta (perusahaan induk WhatsApp) menjadi kompatibel dengan berbagai platform.

Versi beta tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa Meta, pemilik WhatsApp, telah memenuhi definisi sebagai gatekeeper yang membatasi akses berdasarkan Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa.

DMA mengharuskan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteraksi dengan aplikasi pesan pihak ketiga pada Maret 2024.

Tujuan DMA, sesuai dengan FAQ Komisi Eropa tentang undang-undang tersebut, adalah untuk mencegah gatekeeper dari “mengenakan kondisi yang tidak adil” dan untuk “menjamin keterbukaan layanan digital penting.”

Selain mewajibkan aplikasi pesan untuk berinteraksi, DMA juga mengharuskan gatekeeper antara lain untuk memungkinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah terinstal atau berbelanja di toko aplikasi alternatif.

Saat ini, baik Meta (yang merupakan perusahaan induk WhatsApp) maupun Microsoft tengah merencanakan untuk meluncurkan toko aplikasi seluler mereka sendiri sebagai respons terhadap Digital Markets Act (DMA), yang merupakan regulasi baru yang sedang dalam pengembangan. Selain itu, Komisi Eropa juga sedang melakukan penyelidikan terhadap apakah layanan seperti iMessage milik Apple, mesin pencari Bing, peramban Edge, serta layanan periklanan Microsoft mematuhi standar regulasi baru yang sedang diterapkan.(ntr/mpm)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img