MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Pemkab Malang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini diungkap Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti kepada Malang Posco Media, kemarin. Tahun ini, mencapai 39 orang yang sudah mengajukan izin cerai.
“Kalau tahun 2021, periode bulan Januari hingga September, sekitar 18 orang. Tahun ini meningkat. ASN yang mengajukan mencapai 39 orang, tapi yang sudah keluar izinnya 24 orang,” ungkapnya. Ditegaskan dia, permohonan cerai memang tidak muda diberikan, agar para pegawai itu, dapat mempertimbangkan kembali keingina bercerai.
“Kenyataannya, tidak banyak yang memilih untuk rujuk. Tapi tekad untuk berpisah semakin tinggi. Memang, Diizinkan atau tidak, menjadi keputusan pembina kepegawaian. Kami Inspektorat hanya mengeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan putusannya kepada pembina kepegawaian,” ucapnya. Dia tidak menampik ada permohonan cerai yang ditolak.
Terutama bila alasan bercerai karena masalah agama. “Ini tidak bisa. Gugatannya karena persoalan agama. Kalau masalah lain, masih bisa dipertimbangkan. Tapi kalau masalah agama, tidak bisa diberikan izin,” ungkapnya. Tridiyah pun memastikan, ASN tersebut juga tidak bisa menggugat cerai ke Pengadilan Agama karena salah satu syarat menggugat cerai adalah izin dari pembina kepegawaian.
“Kalau ASN tersebut tetap ngotot dan tetap menggugat meskipun tidak ada izin, pasti ada sanksi untuk mereka. Seperti penundaan pangkat selama setahun atau penurunan pangkat karena tanpa izin dari pembina kepegawaian,” tegasnya. Saat ini saja, sudah ada empat ASN yang akan mendapat sanksi pelanggaran disiplin tersebut.
Ini yang menurut Tridiyah, sapaannya yang sangat disesalkan. Sanksi dari pelanggaran disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021, masuk katagori sedang. “Kami tidak bisa menyalahkan pengadilan agama yang sudah memutus perceraian. Justru yang kami sesalkan adalah ASN-nya. Mereka harusnya paham aturan, bukan malah melanggar,” papar Tridiyah.
Menurut wanita berkacamata ini, ada beberapa faktor yang membuat gugatan perceraian ASN tanpa izin dari pembina kepegawaian tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama. Pertama, ASN tersebut tidak menggunakan identitas sebagai ASN, dan yang kedua, perkara perceraian menggunakan jasa lawyer atau pengacara. (ira/mar)