MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu dukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya adalah percepatan proses sertifikasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur. Tujuannya untuk menghindari adanya gugatan di masa akan datang.
Wali Kota Batu Nurochman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah percepatan yang dilakukan oleh PCNU dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU Jawa Timur. Dukungan ini disampaikan dalam rapat konsolidasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur di Kantor Kemenag Kota Batu, Kamis (29/5) lalu.
“Kami berkomitmen dan mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pemkot Batu juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan rekomendasi kepala daerah jika diperlukan dalam proses sertifikasi. Kami tegaskan ini bukan hanya untuk kepentingan NU, tetapi untuk kemaslahatan umat,” ujar Cak Nur.
Ketua PCNU Batu Takim melaporkan bahwa pihaknya berupaya keras untuk menyelesaikan minimal satu sertifikat setiap hari sesuai dengan arahan MWC Jatim. Mengingat masih banyak aset NU yang belum tersertifikasi.
Sementara itu, Ketua LWP PWNU Jatim H. Sodikun Akarim menekankan pentingnya percepatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf milik NU dan menghindari potensi gugatan di masa depan. “Kami menargetkan 80.000 sertifikat. Saat ini baru sekitar 18.000 yang telah terselesaikan sehingga diperlukan upaya lebih untuk mencapai target tersebut,” imbuhnya.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi NU dalam sejarah bangsa. Ia menargetkan penyelesaian 80.000 sertifikat tanah wakaf pada tahun 2025, dengan asumsi setiap desa di Jawa Timur memiliki sekitar 10 aset wakaf yang perlu disertifikasi.
Sinergi antara BPN dan LWP PWNU Jatim telah menghasilkan pembentukan tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertugas mengamankan aset-aset NU yang belum bersertifikat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legalitas tanah wakaf dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.(eri/lim)