Malang Posco Media, Malang – Dosen nonaktif Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Imam Muslimin mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10) siang. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @saharavibes.
Pria yang akrab disapa Yai Mim ini diantar puluhan relawan pendukungnya, serta kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian. Yai Mim datang dan memasuki gedung Satreskrim sekitar pukul 10.55 WIB.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, suami dari Rosyida Vignesvari ini hanya sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Mohon doanya ya teman-teman. Sebenarnya saya enggak kuat,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya. Dia bersama kliennya hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @saharavibes. “Fokus kami adalah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Agustian.
Agustian mengungkapkan dua laporan tambahan akan diajukan pihaknya. Pertama, terkait dugaan persekusi dengan beberapa pasal yang relevan. Kedua, laporan mengenai penistaan agama. Pihak kuasa hukum menyatakan akan merilis detail barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik setelah proses pemeriksaan selesai. (ley/udi)