MALANG POSCO MEDIA – Menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah yang digelar akhir bulan ini, gerakan bersih-bersih banner dan baliho mulai digencarkan. Di Kota Malang, selama sepekan ini Satpol PP Kota Malang langsung membersihkan banner dan baliho yang menampilkan gambar Wahyu Hidayat saat masih menjabat Pj Walikota Malang. Ini dilakukan demi ketertiban dan ketentraman umum.
Bagaimana dengan banner dan baliho yang memunculkan foto dan calon walikota Malang? Apakah juga dibersihkan dan ditertibkan? Kalau tidak dibersihkan dan ditertibkan, maka pertanyaannya, apakah banner dan baliho yang dipasang dan bertebaran di seantero wilayah Kota Malang itu berizin atau tidak? Karena space yang mereka gunakan adalah milik publik. Dan kampanye Pilkada masih belum dimulai.
Selama ini, ketika ditanyakan ke KPU, apakah banner dan baliho yang dipasang para calon kandidat, baik itu yang benar-benar sungguh sungguh akan mencalonkan, atau sekadar cek ombak menaikkan elektabilitas, curi start dan melanggar aturan? KPU selalu mengembalikan bahwa reklame itu ranahnya Pemkot Malang. Karena kampanye belum dimulai.
Sementara Pemkot Malang pun, selama ini tampak sangat hati hati bila akan membersihkan banner dan baliho calon kepala daerah. Padahal aturannya jelas. Kalau banner dan baliho yang dipasang itu dianggap reklame, maka sangat kelihatan, apakah reklame itu berizin atau tidak. Kalau tidak berizin, maka secara hukum Satpol PP sebagai penegak perda pun berhak menertibkan dan membersihkannya. Tinggal teknis penertibannya saja yang harus dilakukan dengan baik.
Tidak tebang pilih dalam penertiban reklame calon kepala daerah ini penting. Ini menghindari gesekan dan kesalahpahaman antara Pemkot Malang, dalam hal ini Satpol PP dengan tim sukses masing-masing Cakada. Karena faktanya, secara kasat mata masyarakat bisa melihat dengan jelas, mana reklame yang memang berizin dan membayar pajak, dan mana yang tak izin.
Dilihat dari tempat memasangnya saja, banyak yang diduga melanggar aturan hukum. Berizin pun kalau pemasangan reklamenya di tempat tempat yang dilarang juga bisa dikategorikan melanggar hukum. Apalagi yang tidak berizin dan dipasang di tempat yang melanggar juga. Pelanggaran hukumnya berlipat.
Penertiban reklame tak berizin harus dilakukan secara rutin. Tapi jangan sampai penertiban terkesan tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama. Siapa yang taat hukum, harus dilindungi. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Itu prinsip penegakan perda.(*)