MALANG POSCO MEDIA – Beras adalah kebutuhan utama masyarakat. Tanpa beras, masyarakat dipastikan tidak bisa makan sehari-hari. Jangankan makan tiga kali, tanpa beras kualitas hidup masyarakat juga bisa dipertanyakan. Karena ukuran kesejahteraan dan kemiskinan seseorang, salah satunya diukur dari berapa kali makan sehari dan makan menggunakan apa, makan nasi atau tidak.
Namun di momen Pilkada di Malang Raya saat ini, urusan beras bisa jadi masalah. Membeli beras yang hari-hari biasa tidak ada persoalan dan sangat lumrah, namun saat ini bisa dipersoalkan oleh Bawaslu, tim sukses dan pemenangan paslon dan lembaga-lembaga lainnya yang konsen pada kecurangan-kecurangan tahapan Pilkada. Apalagi kalau membeli berasnya dalam jumlah sangat banyak alias borong beras.
Mengapa aksi borong beras ini patut diwaspadai? Jawabannya karena ini momen Pilkada. Bisa ditelisik siapa yang memborong beras dan ditracking alur distribusi berasnya. Kalau yang beli itu memang pedagang, hal itu sudah jelas tidak akan menjadi masalah. Tapi kalau yang memborong beras itu orang yang selama ini tak pernah berurusan dengan jual beli beras, maka aksi ini patut dicurigai dan diwaspadai.
Beras memang identik dengan kebutuhan pokok. Beras bisa menjadi alat atau media untuk menghindari tindakan money politics dalam proses Pilkada. Kalau memberi uang secara langsung sangat rawan, maka dicarilah cara lain. Salah satunya dengan memberi beras. Tujuannya jelas agar masyarakat mencoblos calon yang dipesankan saat bagi-bagi beras itu.
Ini kesempatan Bawaslu untuk turun langsung mengantisipasi tindakan-tindakan yang mengarah pada money politics versi lain. Pemberian beras memang tidak ada uangnya. Tapi pemberian beras juga merupakan bahan pokok yang bila diuangkan juga setara dengan uang puluhan ribu bahkan ratusan ribu.
Kalau sudah mengarah pada aksi borong beras dan sejenisnya, maka Bawaslu tak perlu lagi menunggu ada laporan. Aksi itu bisa langsung diantisipasi dan ditindak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Apapun tindakannya, bila sudah mengarah pada pelanggaran, harusnya tak diberi ampun. Harus ada tindakan tegas dan jelas.(*)