spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

YLBHI: Korban Pasca Tragedi Kanjuruhan Rentan Intimidasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Beberapa hari pasca Tragedi Kanjuruhan masih menyisakan kesedihan mendalam bagi Aremania dan dunia sepak bola. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan menyatakan korban pasca tragedi rentan menghadapi teror dan intimidasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat Aremania masih berkabung dan sekaligus menuntut untuk diusut tuntas.

Pasca Tragedi Kanjuruhan, beredar banyak informasi suporter pengunggah video maupun foto mendapat ancaman. Pihak YLBHI utamanya LBH Pos Malang menyampaikan telah menerima berbagai aduan saksi dan korban.

“Empat hari kebelakang pascakejadian ini didapati bahwa teman-teman yang mengalami tragedi Kanjuruhan masih rentan teror dan intimidasi,” ujar Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Daniel Siagian dalam konferensi pers, Rabu.

YLBHI sudah membuka posko bantuan untuk korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Hingga saat ini data-data terkait dengan sejumlah korban selamat yang menyebar informasi dan menerima ancaman hingga serangan.

Namun pihaknya masih belum bisa menyampaikan terkait berapa jumlah orang yang terdata sejak tanggal 2 hingga 5 Oktober. Dalam hal ini sejumlah saksi dari suporter yang menerima ancaman dihadirkan.

“Sejak Minggu sampai Rabu kemarin, posko bantuan hukum dibentuk. Kami belum bisa menyebutkan ada berapa, tapi sudah melakukan berbagai penyisiran terhadap korban-korban Kanjuruhan kemarin,” tutur Daniel.

Terkait upaya hukum, Daniel mengungkapkan masih belum bisa dijalankan karena banyak korban yang masih dalam suasana berkabung. Hingga kini sejumlah laporan kabar intimidasi diterima LBH namun belum berkenan disebutkan untuk alasan keamanan.

“Salah satunya inisial I yang masih cari akses ke korban dan keluarganya. Demi alasan keamanan belum bisa disampaikan secara gamblang,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya menilai bahwa tindakan aparat keamanan saat itu bertentangan dengan beberapa peraturan. Di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip HAM POLRI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara dan FIFA Stadium Safety and Security Regulation, pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untjk mengamankan masa dalam stadion.

“Kami menilai bahwa dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (assessive use force) oleh aparat terhadap suporter sepakbola melalui penggunaan gas air mata secara spotan dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya jatuh korban jiwa. Gas Air mata yang secara langsung ditembakan mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan, sesak nafas dan pingsan,” katanya.

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara yegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

“Selain mendesak negara bertanggungjawab, kami mengajak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas tragedi tersebut,” imbuh Daniel.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan tergabung beberapa lembaga, di antaranya IMPARSIAL, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, ICJR, WALHI, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, HRWG, Centra Initiative dan ICW.(tyo/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img