Malang Posco Media – Kreator konten yang telah didepak dari platform YouTube karena melanggar peraturan kini bisa meminta kesempatan kedua dengan mengajukan permintaan untuk membuat akun baru.
“Kami menyadari bahwa banyak kreator yang akunnya pernah dihapus sebenarnya layak mendapatkan kesempatan kedua. YouTube telah berevolusi dan berubah dalam 20 tahun terakhir, dan kami pun telah mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki hubungan dengan komunitas,” demikian pernyataan di blog YouTube yang dikutip oleh TechCrunch pada Kamis (9/10).
Perubahan kebijakan yang disebut YouTube sebagai “percontohan” itu tidak terjadi begitu saja.
Anggota Senat Amerika Serikat dari Partai Republik, Jim Jordan, sebelumnya melayangkan permintaan resmi kepada Alphabet, perusahaan induk YouTube, untuk menyelidiki dugaan campur tangan pemerintahan Biden-Harris dalam kebijakan moderasi konten YouTube.
Dalam surat resmi penasihat hukum Alphabet, Daniel F. Donovan, yang disampaikan kepada Jim Jordan bulan lalu, Alphabet menyatakan bahwa perusahaan akan membuka peluang bagi sebagian kreator yang kanalnya dihentikan untuk kembali aktif.
Donovan dalam suratnya menyampaikan bahwa sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap kebebasan berekspresi, YouTube akan memberi kesempatan bagi seluruh kreator untuk kembali ke platform apabila kanal mereka dihapus karena pelanggaran berulang terhadap kebijakan COVID-19 dan integritas pemilu yang kini sudah tidak lagi berlaku.
“YouTube menghargai suara-suara konservatif di platformnya dan menyadari bahwa para kreator ini memiliki jangkauan yang luas dan memainkan peran penting dalam wacana sipil,” demikian antara lain pernyataannya dalam surat tersebut.
Pada awal pandemi COVID-19, platform digital seperti YouTube, Facebook, dan Twitter menerapkan kebijakan tegas terhadap penyebaran misinformasi mengenai virus dan vaksin.
YouTube pada masa itu melarang penyebaran konten yang menyatakan bahwa vaksin dapat menyebabkan kanker, sebuah klaim yang tidak didukung oleh penelitian ilmiah.
Platform itu selanjutnya menindak kanal yang dianggap memicu kekerasan setelah kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari 2021, termasuk akun milik Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Meski kebijakan tersebut telah berakhir, kanal-kanal yang sempat dihentikan tetap tidak dapat mengunggah konten video ke platform YouTube.
YouTube belum memberikan klarifikasi apakah program ini secara spesifik akan menyasar kreator yang terkena dampak kebijakan COVID-19 dan integritas pemilu.
Namun, perusahaan menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
“Kami akan mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menilai permohonan kanal baru, termasuk apakah kreator pernah melakukan pelanggaran berat atau berulang terhadap Pedoman Komunitas atau Persyaratan Layanan kami, atau apakah aktivitas kreator, baik di dalam maupun di luar platform, pernah membahayakan komunitas YouTube, seperti kanal-kanal yang menyangkut keselamatan anak,” demikian pernyataan YouTube di blognya.
YouTube juga menyatakan bahwa kreator yang salurannya dihentikan karena melanggar aturan hak cipta tidak akan diperkenankan membuat kanal baru.
Kreator bisa mengajukan permohonan untuk membuat kanal baru di platform YouTube setahun setelah kanalnya dihentikan.
Pada masa tenggang satu tahun itu kreator juga berhak mengajukan banding jika menilai keputusan YouTube tidak tepat.
Jika permohonan bandingnya diterima, kreator tidak akan mendapatkan kembali kanal lamanya, tetapi harus memulai dari awal lagi.
Meski begitu, setelah memenuhi persyaratan mereka tetap dapat mendaftar untuk mengikuti Program Partner YouTube, yang memungkinkan mereka berbagi hasil iklan dengan platform.