Malang Posco Media – Kabar baik buat warga Jatim! Menjelang Ramadan 1443 Hijriah ini Pemprov menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 yang dimulai April ini.
Melalui akun Instagramnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunggah poster pengumuman Pemutihan Pajak Daerah 2022.
Khusus warga Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022.
Warga bisa mengakses sejumlah kemudahan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).
Selain itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
“Ayo Lur!! Manfaatkan segera,” demikian ajakan di poster pengumuman Pemutihan Pajak Daerah 2022 dalam stories @khofifah.ip Kamis (31/3) pukul 23.37 WIB.
Sekadar informasi, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu item pajak yang berkontribusi cukup signifikan dalam penerimaan kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
Berdasarkan data Bapenda Jatim per 17 Februari 2022, penerimaan kas PAD Jatim mencapai Rp 1,56 triliun atau 10,95 persen dari target PAD 2022 sebesar Rp 14,25 triliun.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa terus mendukung pembangunan di Jawa Timur,” kata Khofifah dikutip dari detikJatim.
Berdasarkan artikel di situs resmi Bapenda Jatim pada 17 Februari itu, penerimaan PAD 2022 hingga hari itu meningkat 0,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada 17 Februari 2021, Bapenda Jatim mencatat penerimaan PAD sebesar Rp 1,43 triliun atau 10,11 persen dari target PAD 2021 sebesar Rp 14,24 triliun. (mar/dk)