MALANG POSCO MEDIA– Baznas Kota Malang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Zakat fitrah tahun ini, besarannya lebih rendah dibandingkan dengan zakat fitrah yang ditetapkan Baznas RI sebesar Rp 47 ribu per jiwa.
“Kami sudah melakukan rapat, kalau di pusat Rp 47 ribu dan Jawa Timur itu sebesar Rp 45 ribu. Di Kota Malang besarnya Rp 45 ribu per jiwa, Insya Allah besok akan saya tandatangani hasil rapat beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua Baznas Kota Malang Prof Kasuwi Syaiban, Minggu (9/3) kemarin.
Zakat fitrah merupakan salah satu hal yang wajib ditunaikan pada saat bulan Ramadan. Sesuai tuntunan agama, besaran zakat fitrah adalah satu ‘shak’ makanan pokok atau ukuran saat ini berkisar 2,7 kilogram sampai 3 kilogram. Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh umat Islam, maksimal H-1 Hari Raya Idul Fitri.
“Maka atas dasar perhitungan itu, memang bisa berbeda besarannya tergantung harga di daerah. Kalau di Kota Malang kisaran harga beras ya sekian, sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per kilogram,” jelas Kasuwi.
Untuk pengumpulan zakat fitrah sendiri, dikatakan Kasuwi kurang lebih sama dengan tahun lalu. Untuk memaksimalkan perolehan zakat fitrah, BAZNAS Kota Malang akan membuka gerai ke sejumlah tempat yang telah ditentukan. Tujuannya agar masyarakat umum bisa lebih mudah dalam membayarkan kewajiban rutin tiap Ramadan itu.
“Kami akan membuka gerai di fasilitas umum. Seperti di Balai Kota Malang, kantor-kantor, termasuk seperti kemarin sudah ada rencana bersama OJK. Nantinya di gerai ini tidak hanya zakat fitrah, tapi juga optimalisasi zakat maal, dan juga ada zakat fidyah,” sebut Kasuwi yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang ini.
Kasuwi berharap pada tahun ini perolehan dan penyaluran zakat fitrah bisa lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Hal ini sejalan dengan adanya Wali Kota Malang definitif yang diharapkan bisa memberikan kebijakan untuk mendukung optimalnya Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS)
“Perolehan ZIS, termasuk zakat fitrah, tahun lalu memang belum maksimal karena sasaran utama sebenarnya PNS.
Tahun lalu kan masih dipimpin oleh seorang Pj Wali Kota, walaupun orangnya sama, tapi kebijakan yang dikeluarkan tentu terbatas. Harapan kami sebagai top leader, nanti ada kebijakan agar PNS bisa menyalurkan ZISnya di Baznas,” pungkasnya. (ian/van)