spot_img
Saturday, January 18, 2025
spot_img

Zombi, Pembunuh Mahasiswi Divonis 5,5 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi, Senin (2/12). Zombi dijatuhi hukuman pidana lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim. Namun, JPU memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya,” beber Penasihat Hukum (PH) Zombi, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Dalam pembelaannya, ia menekankan beberapa hal yang meringankan terdakwa, termasuk fakta bahwa Zombi tidak memiliki barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.

“Melainkan hanya beberapa gram. Dalam proses penyidikan, Zombi bersama temannya (berkas terpisah) mendapat pesan bahwa ada barang kiriman seberat 1 kilogram. Namun, barang tersebut bukan miliknya,” jelas Guntur.

Ia menyebutkan, bahwa kliennya itu adalah korban jaringan peredaran narkoba. Sidang yang sempat ditunda beberapa kali ini, akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap Zombi.

“Kami memahami keputusan Majelis Hakim untuk menunda sidang putusan. Kami berharap putusan yang dijatuhkan nantinya mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan,” ujar Guntur dalam pernyataannya.

Kasus narkoba dan pembunuhan yang menjerat Zombi mencuat setelah ia ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2023 lalu di kediamannya Jalan Bendungan Sutami I Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat ratusan gram.

Selain itu, kasus pembunuhan yang dilakukan Zombi juga terungkap dan ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang, Diah Agustin Lestariningsih, pada 21 Desember 2022 lalu.

Menurut penyelidikan, Zombi diduga membunuh korban saat berupaya mencuri untuk membeli kebutuhan sehari-hari termasuk narkoba. Aksi ini dilakukan dengan melakukan penikaman terhadap korban hingga tewas.

Kasus pembunuhan ini sempat tertunda penyidikannya selama 1,5 tahun sebelum pelaku akhirnya diringkus. Dalam kasus narkoba, Zombi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Meski hukuman untuk kasus pembunuhan belum diputuskan, vonis dalam kasus narkoba ini menjadi salah satu langkah awal dalam proses hukum panjang yang harus dihadapi Zombi. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img