MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi ditunda. Sidang yang rencananya digelar Senin (25/11) kemarin, mundur sepekan, karena berkas putusan dari Majelis Hakim PN Malang belum siap seutuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, menuntut agar Zombi dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Mundurnya pelaksanaan sidang, bukan menjadi masalah berarti bagi pihak terdakwa.
“Dari pihak majelis hakim menunda sidang putusan klien kami, yang dijadwalkan menjadi Senin (2/12) pekan depan. Kami berharap putusannya seimbang dengan tuntutan. Kalau menilai, itu sudah umum dalam kasus seperti ini,” ujar Penasihat Hukum (PH) terdakwa Zombi, Guntur Putra Abdi Wijaya kemarin.
Sebelumnya, Guntur menegaskan bahwa kliennya, Zombi, hanyalah korban jaringan narkoba. Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang meringankan dalam kasus ini.
“Klien kami belum pernah ditahan sebelumnya, bersikap kooperatif, dan bukan DPO. Selain itu, barang bukti hampir satu kilogram tersebut bukan milik Zombi, melainkan milik temannya, dan tidak berada dalam penguasaan klien kami,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Hisyam alias Zombi ini mencuat setelah ia ditangkap pada Rabu (8/5) tahun 2023 lalu, akibat kasus narkoba bersama temannya, Dzakia. Dari penggerebekan di rumahnya Jalan Bendungan Sutami I Lowokwaru Kota Malang, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba seberat 988,5 gram.
Namun, keterlibatan Zombi tidak hanya berhenti di kasus narkoba. Sehari setelah penangkapannya, ia diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi Universitas Negeri Malang. Peristiwa tragis itu terjadi pada 21 Desember 2022 di kamar kos Jalan Sumbersari, Lowokwaru.
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi ketika Zombi berniat mencuri untuk membeli narkoba. Saat aksinya ketahuan oleh korban, ia langsung menikam Diah hingga tewas. Kejadian ini sempat terhenti penyidikannya selama 1,5 tahun sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Zombi dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) pada aturan yang sama.
Sidang lanjutan akan menentukan masa depan Zombi yang kini menghadapi hukuman berat atas dua kasus yang membelitnya. Pihak penasihat hukum berharap agar hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan dalam kasus narkoba ini, meskipun bayang-bayang vonis berat tetap mengintai. (rex/jon)