Malang Posco Media – Mark Zuckerberg dan eksekutif serta direktur Meta Platforms Inc lainnya digugat karena dinilai gagal untuk menghentikan perdagangan seks dan eksploitasi seksual anak di Facebook dan Instagram.
Keluhan yang diumumkan Senin (20/3) oleh beberapa dana pensiun dan investasi yang memiliki saham Meta mengatakan kepemimpinan dan dewan Meta telah gagal melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham dengan menutup mata terhadap “bukti sistemik” aktivitas kriminal.
Mengingat kegagalan dewan untuk menjelaskan bagaimana mencoba untuk membasmi masalah, “satu-satunya kesimpulan logis adalah bahwa dewan telah secara sadar memutuskan untuk mengizinkan platform Meta untuk mempromosikan dan memfasilitasi perdagangan seks/manusia,” kata pengaduan tersebut.
Meta menolak dasar gugatan yang diajukan di Delaware Chancery Court.
“Kami melarang eksploitasi manusia dan eksploitasi seksual anak dengan tegas,” katanya dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/3) seperti dilaporkan Reuters.
“Klaim dalam gugatan ini salah menggambarkan upaya kami untuk memerangi jenis aktivitas ini. Tujuan kami adalah mencegah orang yang ingin mengeksploitasi orang lain menggunakan platform kami.”
Zuckerberg, salah satu pendiri dan kepala eksekutif miliarder Meta, mengatakan kepada Kongres pada 2019 bahwa eksploitasi anak adalah salah satu ancaman paling serius yang menjadi fokus.
Meta, yang berbasis di Menlo Park, California, telah lama menghadapi tuduhan bahwa platformnya adalah surga bagi pelanggaran seksual.
Pada Juni 2021, Mahkamah Agung Texas mengizinkan tiga orang yang terlibat dengan pelakunya melalui Facebook untuk menuntut, dengan mengatakan bahwa Facebook bukanlah tanah tak bertuan tanpa hukum yang kebal dari tanggung jawab atas perdagangan manusia.
Meta secara terpisah menghadapi ratusan tuntutan hukum dari keluarga remaja dan anak kecil yang mengaku menderita masalah kesehatan mental karena kecanduan Facebook dan Instagram.
Beberapa distrik sekolah juga telah mengajukan tuntutan hukum atas masalah tersebut.(ntr/mpm)