Untuk Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu
Di Malang Raya Diumumkan Hari Ini
MALANG POSCO MEDIA- KPU di Malang Raya mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPRD kabupaten/kota, Sabtu (19/8) hari ini. Khusus untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang diumumkan di Malang Posco Media, hari ini. (baca Halaman 3 dan 10). Sedangkan Kota Batu tayang edisi Senin (21/8).
Dari tiga daerah di Malang Raya, 1.519 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 119 Tak Memenuhi Syarat (TMS). (rincian baca grafis)
Di KPU Kabupaten Malang, Dari pengajuan berkas atau dokumen persyaratan perbaikan terakhir hingga waktu pencermatan 6-11 Agustus 2023 lalu, KPU menetapkan 592 bacaleg MS. Sementara 66 berkas bacaleg TMS.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan sesuai data KPU Kabupaten Malang berkas TMS masing-masing Partai Buruh dua berkas, Partai Gelora 13 berkas bacaleg, PKN 26 berkas bacaleg, Partai Hanura 21 berkas bacaleg, PBB satu berkas, PSI satu berkas dan Perindo dua berkas bacaleg TMS.
Sementara PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo dan PPP semuanya memenuhi syarat.
“Pemilu tahun 2024 nanti sesuai dengan yang ditetapkan Kabupaten Malang memiliki tujuh dapil,’’ ungkapnya.
Mahardika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan berkas tidak memenuhi syarat karena bacaleg tidak lengkap mengunggah berkas yang disyaratkan. Selain itu juga kesalahan mengunggah berkas.
“Paling banyak kesalahan tidak mengunggah dokumen persyaratan. Salah satunya Surat Keterangan Bebas Pidana yang diterbitkan oleh pengadilan,’’ tambah Mahardika.
Dalam kolom persyaratan bacaleg justru mengunggah SKCK atau ijazah di aplikasi Silon. “Karena Silon ini aplikasi, maka sistem yang kemudian berbicara. Sehingga jika salah atau kosong, maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ urainya.
Terkait dengan dokumen yang memenuhi syarat, diumumkan hari ini. Melalui surat pengumuman nomor: 428/PL.01.4-Pu/3507/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Malang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Besok (hari ini) mulai diumumkan selama lima hari. Melalui media massa dan sosial media,’’ tandasnya.
Sementara itu untuk Kota Malang, KPU menetapkan DCS sebanyak 573 bacaleg dari 18 parpol. Jumlah berkurang dari Tahapan Pencermatan DCS yang sebelumnya berjumlah 593 bacaleg.
Artinya ada 20 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan penetapan DCS. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan jumlah bacaleg yang masuk dalam daftar DCS Pileg 2024 Kota Malang diumumkan hari ini.
Meski begitu KPU Kota Malang memastikan tidak semua bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) masuk dalam DCS.
Pengumuman DCS bacaleg Kota Malang hari ini untuk diketahui publik. Selain itu diperhatikan parpol dan bacaleg masing-masing.
Masa DCS diumumkan mulai 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023. Di masa ini, KPU Kota Malang membuka portal tanggapan masyarakat. Yang secara prosedural dapat diajukan oleh masyarakat terhadap bacaleg yang masuk dalam DCS.
Terpisah, KPU Kota Batu memastikan ada 33 bacaleg dinyatakan TMS dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
Hal itu tegaskan Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin. “Total ada 33 bacaleg yang dinyatakan TMS. Sedangkan bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) totalnya ada 354 bacaeg,” ujar Erfanuddin.
Ia menguraikan 33 bacaleg yang tidak lolos dalam proses pasca pencermatan oleh KPU Kota Batu berasal dari tujuh parpol. Yakni dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia sejumlah 10 orang dinyatakan TMS dari 29 pendaftar.
Kemudian Partai Garuda sebanyak dua bacaleg TMS dari total tujuh yang didaftarkan, PBB enam orang TMS dari total 27 yang didaftarkan, Partai Perindo sebanyak enam orang TMS dari total 12 bacaleg yang didaftarkan.
Selanjutnya PPP satu orang TMS dari 28 pendaftar. Yang terakhir Partai Ummat sejumlah dua orang TMS dari enam pendaftar sebagai bacaleg.
“Dari hasil vermin, bacaleg yang TMS dikarenakan beberapa hal. Di antaranya tidak menyertakan SKCK, tidak menyertakan surat kesehatan rohani hingga tidak menyertakan tanda tangan bermaterai di form pengajuan pernyataan bacaleg. Selain itu ada juga bacaleg yang tidak legalisir ijazah,” ungkapnya.
Dari hasil vermin tersebut KPU Kota Batu akan mengumumkan 354 Bacaleg yang lolos atau MS di media massa sebagai DCS pada 19-23 Agustus 2023. (ira/ica/eri/van)