.
Friday, December 13, 2024

2.439 Napi Lapas di Malang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – MALANG- Sebanyak 2.439 narapidana (napi) di Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang dan Lapas Wanita Sukun mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Rabu (10/4). Remisi ini diberikan secara simbolis kepada napi usai Salat Id.

Rincian penerimaan remisi sebanyak 2.112 narapidana Lapas Klas 1 Lowokwaru dan 327 narapidana dari Lapas Wanita Sukun. Semuanya mendapat remisi dengan bentuk berbeda-beda.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai 2 bulan.

Kalapas Klas 1 Lowokwaru Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah sebanyak 2.112 orang.

“Sebanyak 2.112 narapidana mendapat remisi, dengan rincian berdasarkan jenis perkara sebagai berikut. Pidana Umum 759 orang, Narkoba 1329 orang, Tipikor sejumlah 23 orang dan Terorisme satu orang. Selanjutnya berdasakan kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 2.107 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak lima orang.

Dari lima narapidana yang masuk dalam kategori RK II, empat narapidana terdiri dari dua kasus narkoba dan dua kasus pencurian langsung bebas dan satu narapidana kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda,” ujar Akbar.

Sementara di Lapas Wanita Sukun, total 327 narapidana menerima remisi. Dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 44 orang. Remisi satu bulan sebanyak 219 orang. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 52 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 12 orang. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img