.
Friday, November 8, 2024

2023 Target Tuntaskan Sertifikasi 28 Ribu Aset Tanah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang kini berupaya untuk menyelesaikan beberapa permasalahan tanah. Utamanya menuntaskan bidang tanah yang belum bersertifikat. Bahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Muhammad Rizal S.SiT., M.H, mengatakan, setidaknya masih ada sebanyak 28 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Masih ada 28 ribu bidang yang belum terpetakan dan bersertifikat. Ini nantinya, Pak Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji akan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2022. Insya Allah Kota Malang akan menjadi kota lengkap pada tahun 2023,” ujar Rizal kepada Malang Posco Media, kemarin.

- Advertisement -

Menurutnya, salah satu kendalanya yakni tentang batas-batas bidang tanah. Namun saat ini dikatakanya belum ada yang terkendala kasus hukum.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan batas-batasnya dan Alhmadulilah sudah berjalan,” tambahnya.

Menurut Rizal, hal itu memang sangat penting. Dengan kepemilikan sertifikat tanah maka akan mendapatkan banyak manfaat. Salah satunya bila sudah bersertifikat, sudah pasti terpetakan dan meminimalisir masalah

“Kemudian bisa akan menambah nilai ekonomi yang bersangkutan. Kemudian (untuk pemerintah) dari segi pendapatan APBD bidang perpajakan juga akan naik. Kemudian kalau lengkap, semua bidang tanah akan mempunyai nomor NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pajak. Itu manfaatnya,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan ketika sudah bersertifikat harus menjaga asetnya tersebut. Pasalnya beberapa waktu kemarin santer terdengar isu mafia tanah. Maka bila yang bersangkutan mengurus sendiri dan memiliki sertifikat tanah, akan mengetahui riwayat tanahnya dan meminimalisir adanya mafia tanah.

“Sampai sekarang belum ada untuk saat ini (mafia tanah). Tapi itulah gunanya untuk menghindari mafia tanah yang paling penting validasi pendataan bidang tanah di kota malang,” sebut Rizalnya.

“Untuk menghindari mafia tanah, pemilik tanah sebaiknya harus menjaga tanda batasnya, mengerjakan sendiri, memelihara kesuburannya karena itu merupakan kewjiban pemilik sertifikat, pemilik bidang tanah yang sudah bersertifikat. Intinya kalau mau aman, masyarakat yang punya tanah, harus dikerjakan sendiri,” sambungnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img