.
Wednesday, December 11, 2024

25 Orang di Jajaran Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine, Bakal Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya penumpasan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri, turut dilakukan di jajaran Polresta Malang Kota. Hal ini juga menindaklanjuti adanya atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Agenda ini diisi dengan kampanye menggelorakan perang terhadap narkoba. Bertajuk War On Drugs ini diwujudkan dengan adanya random urine test secara mendadak oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.

Random test kali ini menyasar kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) Polresta Malang Kota, termasuk Kapolsek jajaran. Dilaksanakan di Mapolresta Malang Kota, seluruh jajaran yang turut serta dalam tes langsung mendapatkan hasilnya.

“Tes ini kami gelar sejak Rabu (24/8) kemarin. Kami sengaja melaksanakan kegiatan test urine secara mendadak guna memastikan bahwa di internal kami terbebas dari Narkoba,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada Malang Posco Media, Kamis (25/8).

Pria yang akrab disapa Buher itu mengatkan, kegiatan test urine tersebut diikuti oleh sekitar 25 orang. “Termasuk saya sendiri, kemudian ada PJU dan Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota,” jelasnya.

Dirinya berharap adanya tes urine ini bisa menjaga kredibilitas Polri di wilayah Polresta Malang Kota. Sekaligus sebagai bukti komitmen dan akuntabilitas sebagai seorang Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengayom masyarakat.

“Test urine ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba, Hasil tes urine seluruhnya negatif narkoba. Selanjutnya, kami akan menyerahkan hasilnya ke Bidang Propam Polda Jatim,” tambah Mantan Kapolres Batu itu.

Selanjutnya tes ini juga akan dilanjutkan secara berkala. Bersama dengan bantuan Siddokes Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang, dirinya siap menindak tegas apabila ada yang terbukti positif sebagai penyalahguna narkotika dan pengedar Narkotika.

“Jika nanti ada yang positif, kami proses dan sanksi terberat adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” pungkasnya. (rex/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img