MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya Pemerintah Kota Malang mewujudkan Malang Halal didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang. Terlebih dalam kaitannya untuk meningkatkan pariwisata, MUI Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan sertifikasi halal bagi pedagang kecil dan UMKM.
Wakil Ketua MUI Kota Malang, KH Chamzawi Syakur M.Ag mengatakan, salah satu sebabnya sebagian besar masyarakat khususnya para pedagang belum mengurus sertifikasi halal karena faktor biaya pengurusan. Maka perlu ada semacam bantuan dari pemerintah untuk kepengurusannya.
“Saya kira kalau usaha kecil apalagi home industri itu sulit. Seperti rombong bakso untuk mendapatkan sertifikat halal sepertinya susah. Bagaimana pun ada dana karena harus lewat laboratorium. Oleh karena itu harus ada dari pemerintah seperti bantuan supaya mereka bisa eksis,” tegas KH. Chamzawi kepada Malang Posco Media, Selasa (15/3).
“Saya kira halal itu merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat. Nanti kalau Malang itu wisatanya halal, akan punya daya tarik wisatawan ke Malang. Kita kan tidak punya alam seperti Kabupaten, jadi destinasi wisatanya ya itu, kita kuliner halal. Dan saya merasa ini suatu kebutuhan,” sambung KH. Chamzawi.
Menurutnya, kesadaran masyarakat juga sudah mulai terbangun akan kehalalan suatu produk. Hal itulah yang harus segera ditangkap dan disikapi oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, untuk keluarnya sertifikat halal sendiri terbaru sudah diambil alih oleh pemerintah, dan bukan lagi dikeluarkan oleh MUI. Namun MUI tetap menjadi pihak yang mengeluarkan Ketetapan Halal (KH) suatu produk setelah melalui sidang fatwa.
“Dulu kewenangannya MUI wilayah, sekarang ada penyelia halal, lalu ada teman-teman Halal Center itu juga dari situ bisa. Nanti dari sini MUI cek betul halal atau tidak, itu dari MUI. Sertifikatnya tetap dari pemerintah,” katanya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tiap tahunnya pelaku usaha yang mencoba untuk mengurus sertifikasi halal mencapai ratusan. Seandainya nanti ada program bantuan dari pemerintah maka diharapkan makin banyak yang bisa mendapatkan sertifikat halal. Apalagi saat ini setiap supermarket atau hipermarket telah memberlakukan syarat label halal di tiap produk.
“Kasihan UMKM itu kalau tidak dibantu. Nanti bisa didominasi oleh usaha usaha besar. Jadi ini sangat strategis dan sangat penting. Target dari Kemenag disampaikan sampai 2024 semua produk makanan dan penyembelihan itu harus ada sertifikat halal. Mulai 2021-2026 kosmetik dan obat obatan harus ada sertifikat halal. Jadi kalau tidak pakai sertifikat, tidak boleh (beredar),” tandasnya. (ian/aim)