MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puluhan kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong, kembali dijaring petugas Satlantas Polresta Malang Kota (Makota). Operasi dilaksanakan di seputaran Jalan Bandung dan Jalan Besar Ijen, sejak Rabu (20/4) hingga Kamis (21/4) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 121 knalpot brong. Kasubnit Patwal Unit Turjawali Satlantas Polresta Makota, Ipda Catur Iman Pamungkas mengaku, kendaraan yang dijaring karena knalpot brong, langsung diminta untuk melepasnya.
“Kami ditugaskan oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna, untuk melakukan penindakan zero knalpot brong,” jelasnya. Dari 121 barang bukti yang disita, terdiri atas 25 SIM dan 96 STNK.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Malang tidak menggunakan knalpot brong. Sangat mengganggu masyarakat yang melintas karena suara bising yang dihasilkan,” tegas dia. (rex/mar)