Dugaan Penyekapan Pegawai Toko dan Penggelapan Uang
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penyekapan seorang pegawai toko oleh bos toko grosir asal Bululawang masih memanas. Belum lama setelah saling lapor atas penyekapan dan penggelapan uang, dilakukan audit. Kini pihak terduga korban penyekapan tengah menyiapkan saksi ahli untuk kebutuhan penyidikan.
Proses penanganan perkara penyekapan juga ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Hal ini karena ada dugaan mengaitkan seseorang dibawah umur. Pihak kuasa hukum terduga korban meyakini bahwa dugaan penyekapan oleh sang majikan sudah melanggar aturan soal tenaga kerja.
Sebelumnya diketahui, pemilik toko grosir, FCA, 40 tahun, asal Bululawang telah diadukan oleh pegawainya GR, 20 tahun, asal Sumbermanjing Wetan ke Polres Malang atas dugaan penyekapan. Namun sang majikan mengelak dan justru mengadukan balik GR atas tuduhan penggelapan uang.
Mulanya, sang majikan melapor ke Polsek Wajak. Namun karena dirasa buruh penanganan lebih efektif kasus penggelapan juga ditarik dan dilimpahkan ke Polres Malang. Artinya diketahui ada dua kasus berbeda yang tengah menunggu proses hukum selanjutnya, yakni penyekapan dan penggelapan.
“Sementara terkait laporan kami tentang penyekapan, Polres sudah menerbitkan SP2HP. Minggu depan atau setelah libur lebaran naik ke penyidikan,” jelas Kuasa hukum GR, Agus Subiyantoro saat dikonfirmasi, Kamis (5/5).
Dikatakan Agus, untuk proses hukum dari kedua kasus harus sama-sama dihormati. Untuk mendukung proses penyidikan dan melakukan upaya pembelaan, pihaknya menyiapkan saksi ahli.
“Kami akan menyiapkan Saksi Ahli untuk itu (dugaan penyekapan),” katanya. Yakni, sambung Agus, saksi ahli ini diharapkan dapat menguatkan dugaan penyekapan yang dialami GR oleh sang majikan.
“Kami meyakini dugaan tindak pidana penyekapan dan memperkerjakan anak dibawah umur, serta pelanggaran terhadap Undang-undang ketenagakerjaan telah terpenuhi unsur-unsurnya,” tuturnya.
Sementara, untuk kasus dugaan penggelapan pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebelumnya, sudah dilakukan audit toko untuk temuan penghilangan uang yang dituduhkan. Pihak majikan toko juga mengaku menemukan adanya keterlibatan terduga pelaku lain.
“Apabila bisa dibuktikan, kami tidak mempermasalahkan dan kami tetap akan mengikuti proses selanjutnya. Termasuk melakukan upaya hukum pembelaan,” katanya.
Jika terlapor dan pelapor sama-sama terbukti melakukan tindak pidana (Penggelapan dan Penyekapan), kata Agus, tentunya secara hukum harus dipertanggungjawabkan.
“Dugaan itu, karena mereka yg menuduh maka mereka pula yg harus membuktikan.
Dalam perkara pidana, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan,” pungkasnya.(tyo/ggs)