MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kampung Restorative Justice di Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang terus di sosialisasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kepada seluruh stakeholder. Salah satunya kepada pengurus Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang yang beraudiensi kepada Kejari Kota Malang, Senin (23/5) kemarin.
Di dalam audensi tersebut Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, menyambut baik kedatangan kepengurusan Pemuda Pancasila Kota Malang itu.
“Semoga jalinan silaturahmi ini tidak sampai terputus, dan terus menjadi lebih baik,” tiru Eko atas sambutan Kajari Kota Malang Zuhandi.
Selain menyapa dan memberikan gambaran kinerja dari Kejari Kota Malang, Zuhandi juga kembali mengenalkan Kampung Restorative Justice. Tempat penuntasan perkara hukum di luar jalur peradilan itu, menjadi layanan fasilitas penuntasan perkara yang diusung oleh Kejari Kota Malang bersama dengan Pemkot Malang dan jajaran Forkopimda Kota Malang.
“Kampung Restorative Justice ini terletak di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang. Di sana kami siap membantu masyarakat agar bisa menuntaskan permasalahan hukum, tanpa harus melalui jalur persidangan,” ujarnya.
Fasilitas ini sendiri diharapkan akan bisa berperan banyak bagi masyarakat. Agar visi dan tujuan negara untuk mennciptakan hukum yang adil, mudah dan murah bisa terwujud. Salah satunya melalui Kampung Restorative Justice ini.
Dalam agenda ini perwakilan dari PP Kota Malang ini menyampaikan juga apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejari Kota Malang. Pihak PP juga mengatakan bahwa audensi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil Rakor Pemuda Pancasila yang digelar, Jumat (18/3) lalu.
“Dari pihak Pemuda Pancasila, menyampaikan kesanggupannya serta komintmennya untuk terus memperbaiki citra untuk mampu melangkah lebih kongkrit. Baik secara organisasi maupun individu,” terang Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Malang Yiyesta Ndaru Abadi. (rex/aim)