Tak Sanggup Perbaiki PBM Akhiri PKS
Ayo Hitung Kerugian Akibat Putus Kerja Sama
MALANG POSCO MEDIA-Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima berakhir. Ini setelah pengelola Matahari di Pasar Besar Malang (PBM) itu lempar handuk. Menyerah tak bisa melanjutkan kerja sama. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)
Padahal sesuai isi PKS yang dibikin tahun 2004 lalu, masa kerja sama penggunaan lantai tiga PBM masih 12 tahun lagi. Yakni berakhir pada tahun 2034.
Informasi tentang PT Matahari Putra Prima mengakhiri kerja sama dengan Pemkot Malang diketahui beberapa hari terakhir. Bahkan terungkap dalam penyampaian Wali Kota Malang Drs H Sutiaji terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (28/6) lalu. Penyampaian Wali Kota Malang Drs H Sutiaji itu dibacakan Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko.
“Pada tahun 2021 lalu Pemkot Malang sudah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan Pasar Besar Malang. Namun pada 14 Juni 2022, pihak Matahari (PT Matahari Putra Prima) menyatakan tidak sanggup melanjutkan PKS,” kata Sofyan Edi Jarwoko.
Lebih lanjut dijelaskan Sofyan Edi Jarwoko, karena Matahari sudah menyatakan ketidaksanggupan melanjutkan PKS maka Pemkot Malang juga mengambil sikap tegas.
Yakni melakukan proses pemutusan PKS. Sofyan Edi Jarwoko mengatakan kini sedang diproses oleh Bagian Hukum Setda Kota Malang. Artinya PKS dengan pihak ketiga tidak lagi dilanjutkan.
“Proses pemutusan PKS kita ambil karena sudah menyatakan tidak sanggup,” tegas Ketua Golkar Kota Malang ini.
Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menjelaskan prosesnya sudah dimulai dengan tahap awal. Pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu. Pasalnya permasalahan PBM melibatkan banyak pihak terutama pihak swasta dan berkaitan dengan alokasi anggaran dan lainnya.
“Sabar kita konsultasi dulu. Kita masih konsultasikan dulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dulu. Ini prorses. Biar tidak ada kesalahan,” jelas Suparno saat dikonfirmasi, Rabu (30/6) kemarin.
Ia mengungkapkan sedang menelaah aturan pemutusan PKS. Meskipun pihak ketiga, yakni PT Matahari Putra Prima menyatakan tidak sanggup lagi melanjutkan PKS. Namun masih ada hal-hal yang perlu diperjelas kembali. Salah satunya tanggungjawab atau kewajiban yang belum diselesaikan.
Maka saat ini Pemkot Malang masih melakukan konsultasi terlebih dahulu. BPK nantinya akan memberikan rekomendasi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengungkapkan pihaknya perlu kembali cross check. Pasalnya DPRD Kota Malang secara resmi belum mendapat atau mengetahui bukti pernyataan pihak Matahari atas ketidaksanggupan melanjutkan PKS.
“Kami juga baru tahu saat itu (saat penyampaian wali kota terhadap pertanggunjawaban penggunaan anggaran tahun 2021). Senin (4/7) pekan depan kami akan hearing dengan pihak terkait. Kami akan menanyakan soal pemutusan PKS,” jelas Trio Agus Purwono, kemarin.
Informasi terakhir yang dipaparkan di Komisi B pada April 2022 lalu bahwa pihak Matahari masih mau melanjutkan PKS dan membantu membangun PBM. Karena itulah Trio belum mengetahui detail tentang informasi terbaru soal pemutusan PKS.
Jika memang keadaannya seperti ini, menurut Trio, Pemkot Malang harus benar-benar menelaah kembali unsur-unsur PKS yang ada sebelum benar-benar memutus PKS.
“Artinya jika mereka tidak sanggup melanjutkan PKS, pemkot harus teliti lagi. Kewajiban pihak ketiga apa yang belum diselesaikan. Informasinya ada biaya asuransi karena kebakaran yang menjadi tanggungjawab Matahari juga yang harus diselesaikan,” papar politisi PKS ini.
Ia berharap konsultasi dengan BPK yang sedang berlangsung benar-benar dikonsultasikan dengan serius oleh Pemkot Malang. Karena pemutusan PKS, lanjut Trio, membutuhkan proses hukum seperti putusan pengadilan.
Lebih penting lagi, jangan sampai melakukan pemutusan PKS tanpa merinci kewajiban atau tanggungjawab apa saja yang masih harus diselesaikan pihak ketiga.
“Matahari juga harus tanggungjawab. Mereka pasti ada kewajiban yang harus dituntaskan. BPK bisa nanti membantu perhitungan asetnya. Logikanya mereka minta selesai saat masa kontrak belum selesai. Pasti ada kompensasinya, kewajibannya dan lainnya,” kata dia.
Ia menambahkan selama ini DPRD Kota Malang juga belum pernah bertemu atau berkomunikasikan dengan pihak Matahari. Informasinya pun Pemkot Malang juga susah menemui pihak Matahari. Belum lama ini Pemkot Malang melayangkan somasi kepada pihak Matahari karena tidak kunjung menjawab permintaan pelaksanaan perbaikan PBM.
“Kalau seperti itu kita juga akan panggil Matahari. Kita butuh juga klarifikasi. Memang selama ini kita belum pernah panggil,” kata Trio.
Hingga berita ini diturunkan, PT Matahari Putra Prima belum memberikan penjelasan resmi. Perwakilannya di PBM pun tak tampak saat akan dikonfirmasi Malang Posco Media. (ica/van)