spot_img
Wednesday, May 1, 2024
spot_img

Kompensasi Matahari Tak Beres

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hitung Dana Bulanan yang Belum Disetor ke Pemkot Malang 

MALANG POSCO MEDIA- Ada borok dalam kerja sama PT Matahari Putra Prima (MPP) dengan Pemkot Malang di Pasar Besar Malang (PBM). Induk perusahaan Matahari Departement Store itu diduga kuat belum lunasi kewajibannya.

Pemkot Malang belakangan mengakui. Yakni dana kompensasi yang belum dilunasi PT MPP. Namun demikian kepastian jumlah dana yang harus disetor ke Pemkot Malang setiap bulannya itu akan diketahui dari proses audit internal. 

“Memang ada yang belum dibayarkan. Tapi berapanya, sejak kapan itu yang masih dicek,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT, ditemui Malang Posco Media, kemarin.  

Seperti dibeber Komisi B DPRD Kota Malang sebelumnya, dana kompensasi yang harus disetor PT MPP sebesar Rp 30 juta per bulan.  Jumlah ini diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PT MPP.

Mengenai uang asuransi, Pemkot Malang juga belum bisa menjelaskan secara rinci. Dalam PKS memang dijelaskan adanya klaim asuransi yang didapat PT MPP. Itu karena adanya kejadian kebakaran.

“Kami belum melihat bukti klaim atau dokumennya itu. Tapi itu juga sedang dirinci,” jelas Diah.

Perempuan yang juga menjabat Plt Kepala DPUPRPKP Kota Malang ini membenarkan bahwa PT MPP belum memberikan pernyataan tertulis ketidaksanggupan melanjutkan PKS. Akan tetapi pihaknya tidak melihat hal tersebut sebagai itikad kurang baik dari PT MPP.

Menurtnya sudah merupakan itikad baik ketika PT MPP mendatangi pimpinan daerah dan menyatakan ketidaksanggupan melanjutkan PKS.

“Manajemennya itu (PT MPP) datang langsung dari Jakarta, menemui  Pak Wali. Lalu bicara secara lisan tidak bisa melanjutkan PKS. Itu sudah itikad baik. Makanya kami melakukan pemutusan PKS tapi sebutannya pemutusan PKS secara mufakat,” urai Diah.

Secara mufakat karena keputusan untuk mengakhiri PKS berdasarkan mufakat. Bukan atas keputusan satu pihak saja. Itulah mengapa pemutusan PKS secara resmi belum dilakukan, tetapi menunggu hasil audit terlebih dahulu.

PT MPP pun mengerti jika hasil audit nanti akan membeberkan berapa besaran tanggungjawab uang kompensasi maupun asuransi yang harus dibayarkan  PT MPP.

“Jadi hasil audit itu nanti PT MPP juga tahu harus bayar berapa. Setelah klir terbayarkan semua baru tandatangan mengakhiri PKS secara mufakat,” tegas Diah.

Sementara itu kemarin tim Pemkot Malang terdiri dari Bagian Hukum dan Diskopindag Kota Malang mendatangi BPK Perwakilan Jatim. Tujuannya konsultasi mengenai kelanjutan pemutusan PKS Pemkot Malang dengan PT MPP.

Meski begitu Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno enggan memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan BPK.

“Jangan sekarang. Kami harus melaporkan dulu ke pimpinan,” kata dia. 

Hal yang sama juga disampaikan Kepala  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Drs Subkhan. Saat dikonfirmasi mengenai kewajiban pembayaran uang kompensasi PT MPP kepada Pemkot Malang, ia tak menjawab. Lalu menyerahkan kepada Bagian Hukum untuk menjawab.

Terkait hal ini, Malang Corruption Watch (MCW) menilai tidak gamblang dan panjangnya proses audit untuk mengetahui tanggungan pihak ketiga kepada pemda menjadi bukti pencatatan laporan keuangan yang kurang baik.

“Pertama pemkot tidak terbuka. Mereka seharusnya membeberkan data misal pihak ketiga belum bayar apa dan berapa secara gamblang. Jangan terkesan menutupi. Kalau seperti ini bisa jadi ada indikasi lainnya publik bisa curiga,” tegas Koordinator Badan Pekerja MCW Atta Nursasi.

Ia menjelaskan ada tindakan pembiaran yang dilakukan Pemkot Malang terhadap aset dan kerjasama yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apalagi belakangan diketahui ada kewajiban yang belum dibayarkan kepada Pemkot Malang.

Pemkot Malang masih melakukan pengecekan kembali bulan berapa dan berapa besaran yang belum terbayarkan. Padahal pembayaran uang kompensasi salah satu bentuk penerimaan atau pendapatan daerah.

“Kemungkinan besar karena kebakaran beberapa tahun lalu itu. Nah dari situ bisa jadi belum dibayarkan. Tapi kenapa sekarang baru dihitung dan dicek lagi. Dulu seperti apa? Pencatatannya, pelaporannya seperti apa?,” tanya Atta.

Untuk itulah MCW mendorong Pemkot Malang terbuka dan akuntabel dalam penghitungan tanggungan pihak ketiga apapun yang tercatat bekerjasama. Terutama jika kerjasama dengan pihak ketiga mengalami masalah.

Pemkot Malang didorong segera menyelesaikan urusan tanggungan kewajiban yang belum terbayarkan. Laporannya pun harus disampaikan secara terbuka.

Sementara itu, Malang Posco Media masih terus mencari konfirmasi PT MPP. Kemarin siang  kembali cek keberadaan perwakilan manajemen PT MPP di Pasar Besar Malang. Namun belum mendapatkan hasil. Pencarian melalui nomor kontak PT MPP kepada berbagai pihak belum membuahkan hasil. (ica/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img