spot_img
Saturday, October 19, 2024
spot_img

1.000 Lebih Koperasi Belum Berbadan Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Baru 243 Lembaga Ber-NIK Aktif

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Pengawasan lembaga koperasi di Kabupaten Malang agaknya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Malang. Khususnya upaya pengawasan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam mendorong terpenuhinya akses legalitas koperasi. Bagaimana tidak, tercatat lebih dari 1.000 koperasi belum resmi berbadan hukum, sementara baru 243 koperasi yang mengantongi nomor induk koperasi (NIK).

- Advertisement -

Disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, pertumbuhan koperasi terpantau dari kuantitas. Tahun 2021, jumlah koperasi adalah 1.329 unit. Sedangkan, sampai Juli 2022 ini, kuantitas koperasi meningkat sampai 1.342 unit.

“Populasi jenis usaha koperasi yang paling banyak adalah simpan pinjam. Tetapi, ada pula yang bergerak di bidang pertanian/perkebunan, perikanan, peternakan/susu, pertambangan hingga pertokoan atau ritel,” jelas Pantja, Minggu (17/7).

Dia mengatakan, Pemkab Malang terus mendorong pertumbuhan koperasi di tahun 2022. Namun, diakuinya masih banyak di antara koperasi terdaftar belum berbadan hukum resmi.

“Akses legalitas masih belum banyak yang memiliki, terutama yang berbadan hukum atau AHU masih tercatat seratusan koperasi. Sementara yang ber NIK ada 234 dari keseluruhan koperasi 1.342. Yang sampai dibubarkan ada 17,” ungkapnya. Ia merincikan, koperasi yang memiliki NIK sebenarnya berjumlah 940 namun sebagian besar sudah tidak aktif karena masa berlaku yang habis.

“Untuk Nomor Induk Koperasi ada sebagai legalitas, sejak UU Cipta Kerja untuk status badan hukum dulunya di Kementerian Koperasi sekarang Kemenkumham. Sehingga harus merubah dan memperbarui, aapalagi dengan adanya perubahan AD ART,” terangnya.

Dikatakannya, setidaknya setiap koperasi mengantongi NIK secara kelembagaan dan mengurus dengan memenuhi syarat NPWP kelembagaan, atau melalui NPWP pengurus dan pengawas. Jika tidak, maka koperasi harus meribah AD-ART dengan badan pendiri.

“Kedua, harus punya NIB atau nomor induk berusaha juga harus ada, mendaftar lewat aplikasi OSS otomatis berbasis resiko. Karena sistemnya bertingkat harus segera diinput dan dilalui proses yang ada,” tambah Pantja.

Baginya, ini menjadi tantangan bersama baik koperasi dan dinas sendiri. Selama ini pihaknya sudah berupaya untuk turun melakukan pengawasan sesuai mandat Permenkop Nomor 9 tahun 2020. “Nanti juga jadi pertimbangan penilaian koperasi itu sehat atau tidak. Ini jadi PR bersama,” sebutnya.(tyo/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img